Laporan | M.Supadi
BOYOLALI | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM- Kapolres Indra Maulana Saputra mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Boyolali dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor lintas daerah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FC, AAP, dan S alias Kate. FC disebut sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian, sementara AAP berperan sebagai joki dan pengawas situasi saat aksi berlangsung. Adapun S alias Kate diduga menjadi penadah motor hasil curian.
Kasus bermula saat korban MAR menyewa sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 dari rental Naomi Solo pada 21 April 2026. Namun, pada 26 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, motor tersebut hilang saat diparkir di area kos wilayah Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
Dari rekaman CCTV, terlihat dua pelaku datang menggunakan sepeda motor. Satu pelaku masuk ke area parkir dan membawa kabur motor korban, sementara satu lainnya berjaga di depan kos untuk memantau keadaan.
Berbekal laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Boyolali bergerak cepat dan berhasil menangkap para tersangka sehari kemudian di wilayah Sukoharjo.
Hasil penyidikan mengungkap, komplotan ini menyasar motor yang diparkir tanpa kunci stang, terutama di area kos-kosan yang dianggap sepi. Bahkan, tersangka FC menggunakan aplikasi Google Maps untuk mencari target potensial pada malam hari.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada tersangka S alias Kate seharga Rp2,2 juta sebelum dibongkar untuk dijual kembali.
Kapolres menyebut para tersangka mengaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda, meliputi Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, hingga Kota Surakarta.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online jenis slot,” tegas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci kontak, helm, pakaian pelaku, handphone, hingga potongan kawat logam yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Para tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.







