Laporan | M.Supadi
KAB. SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa Iwan Prahangga (33), warga Lingkungan Baran Kauman RT 02 RW 05, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, akhirnya memasuki babak akhir persidangan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Rabu (20/05/2026), terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ariansyah dengan hakim anggota Raden Angga Kurniawan dan Alvin Zakka Arifin Zeta. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Aninditha Eka Bintaro. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp900 juta subsider 180 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU Kejari Kabupaten Semarang yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan tipu muslihat serta pengaruh psikologis. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. Tindakannya juga melanggar norma agama dan kesusilaan,” tegas Hakim Ariansyah dalam persidangan.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa terdakwa merekam aksi pencabulan terhadap korban. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk memeras korban dan keluarganya.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengaku sebagai duda dan instruktur fitnes gym di wilayah Bawen untuk mendekati korban. Modus tersebut dipakai guna menggaet perempuan muda.
Peristiwa itu terjadi dalam rentang Agustus hingga November 2025. Selama periode tersebut, terdakwa diduga membuat sekitar 120 foto dan video bermuatan asusila bersama korban yang saat itu masih berstatus pelajar SMA.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, terdakwa juga diduga memeras korban dan keluarganya menggunakan rekaman tersebut. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp400 juta, dengan sekitar Rp50 juta di antaranya masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir SH, mengaku puas atas putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan adanya rasa keadilan bagi korban.
“Dari tuntutan 10 tahun, akhirnya diputus 9 tahun 6 bulan penjara dan ditambah denda Rp900 juta. Kami menghormati putusan hakim karena sudah mempertimbangkan dampak besar yang dialami korban,” ujarnya kepada awak media, Kamis (21/05/2026).
Ia menambahkan, kondisi psikologis korban hingga kini masih terganggu akibat perbuatan terdakwa. Korban disebut mengalami tekanan mental berat dan sementara tinggal di rumah saudaranya untuk pemulihan.
“Korban masih sering murung dan mengalami stres berat. Masa depannya terganggu akibat perbuatan terdakwa,” pungkasnya.(..)







