Temanggung | jejakkasusindonesianews.com -22 Agustus 2025 – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Temanggung. Tim investigasi media bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Tim Investigasi Jawa Tengah menemukan dua unit truk diduga kuat melakukan pengangsuan solar ilegal di SPBU 44.562.09, Jalan Candiroto–Ngadirejo, Kecamatan Candiroto.
Dua truk dengan nomor polisi AA 1831 DE dan AA 1545 QE terekam bebas mengisi solar dalam jumlah besar. Dari keterangan yang dihimpun, kendaraan tersebut disebut milik seorang oknum pengakuan sopir.
Salah satu sopir bahkan mengaku terang-terangan bahwa pembelian solar subsidi dilakukan dengan cara berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain untuk kemudian dijual kembali. Salah satu praktik tersebut terpantau jelas di SPBU Candiroto.
Polres Temanggung Diduga Tutup Mata
Ironisnya, meski praktik tersebut berlangsung terbuka dan merugikan negara serta masyarakat kecil, aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Temanggung dinilai belum bertindak tegas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam memberantas mafia solar.
Jerat Hukum yang Mengintai
Pengangsuan dan penimbunan solar bersubsidi jelas melanggar ketentuan hukum. Beberapa regulasi yang berpotensi menjerat pelaku, antara lain:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Perpres No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan BBM bersubsidi hanya untuk penggunaan sesuai peruntukannya, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Desakan Publik
Masyarakat bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Tim Investigasi Jawa Tengah mendesak aparat kepolisian, Satgas Migas, dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas. Pihak lembaga memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Polres Temanggung, Polda Jateng, hingga Satgas Migas agar praktik mafia solar ini ditindak tanpa pandang bulu.
“Negara dan rakyat kecil jelas dirugikan. Jangan biarkan mafia solar terus merajalela tanpa efek jera,” tegas Edy Bondan, perwakilan Tim Investigasi BPAN Jateng.
[Yogie PS &Tiem]






