Laporan | Santosa
PATI | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Gerak cepat jajaran Polresta Pati patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Pati berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak sejumlah perangkat elektronik milik SD Negeri 2 Mulyoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Aksi para pelaku tak hanya merugikan sekolah hingga puluhan juta rupiah, tetapi juga mengancam fasilitas belajar para siswa. Beruntung, berkat kerja cepat aparat kepolisian, barang bukti berhasil diamankan sebelum seluruhnya berpindah tangan.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melaporkan hilangnya sejumlah perangkat elektronik dari ruang guru SD Negeri 2 Mulyoharjo.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar IPTU Heru.
Korban dalam kasus ini adalah P (58), kepala sekolah setempat. Sementara peristiwa pertama kali diketahui oleh A (48), penjaga kantin sekolah, bersama F (24), penjaga sekolah.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku, yakni AS alias S (24) dan ADF alias M (15). Keduanya diduga masuk ke area sekolah dengan cara merusak akses masuk dan membobol tempat penyimpanan perangkat elektronik sebelum membawa kabur barang-barang milik sekolah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di kawasan Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, tepatnya di depan RSUD Soewondo Pati. Setelah diamankan, kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Pati untuk menjalani pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pati. Keduanya kini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita satu unit LCD proyektor dan enam unit laptop berbagai merek, antara lain HP, Lenovo, ASUS, Samsung, dan DAC. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp22 juta.
Kapolsek menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
“Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tegas IPTU Heru.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen Polresta Pati dalam memberantas tindak kriminalitas sekaligus menjaga keamanan fasilitas pendidikan yang menjadi hak para siswa untuk belajar dengan aman dan nyaman.







