Konservasi Alam” Kasad Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Hutan Sanggabuana

redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memimpin kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi sekaligus melepas Tim Ekspedisi Macan Tutul di kawasan Resimen Latihan Tempur (Menlatpur) Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Selasa (18/2/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konservasi alam dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.

Dalam penyelenggaraannya, acara ini juga melibatkan Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), Yayasan Cikananga Konservasi Terpadu, Lembang Park and Zoo, serta PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Area Kamojang.

Sejumlah hewan yang masuk kategori dilindungi, seperti elang ular bido, kijang, landak Jawa, musang, dan kancil, dikembalikan ke habitat alaminya setelah melalui proses rehabilitasi dan habituasi yang ketat.

Kasad menegaskan bahwa pelepasliaran ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AD dalam pelestarian lingkungan dan ekosistem, serta bentuk dukungan penuh terhadap berbagai program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan lindung.



“Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keanekaragaman hayati demi kelangsungan hidup generasi mendatang. Harapan saya, para Pangdam dapat memelopori upaya konservasi alam dengan bekerja sama bersama berbagai pihak. TNI AD akan terus mendukung kegiatan Kementerian Kehutanan dalam pelestarian hutan lindung,” ujar Kasad.

Kasad juga menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program unggulan TNI AD, “Bersatu Dengan Alam,” yang mendukung pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem hayati.

Hutan Sanggabuana sendiri merupakan kawasan hutan lindung yang berperan penting sebagai paru-paru hijau, rumah bagi berbagai spesies flora dan fauna, serta sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar. Peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian alam menjadi kunci keberhasilan konservasi jangka panjang.

Selain itu, pengembangan lahan pertanian dan perkebunan di sekitar hutan lindung diharapkan dapat menopang perekonomian masyarakat tanpa merusak keseimbangan ekosistem.

Dengan adanya pelepasliaran satwa dilindungi ini, diharapkan keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan populasi satwa dilindungi dapat berkembang secara alami.

Sumber : Dispenad

Ria Lestari

Loading

Berita Terkait

Sat Intelkam Mengamuk! Tumbangkan Satlantas 4-3 dan Segel Tiket Semifinal HUT Bhayangkara ke-80
Perang Saudara Polres Aceh Timur Pecah Malam Ini, Satreskrim dan Satresnarkoba Adu Gengsi di Lapangan Hijau
Wasit PSSI Aceh Timur Gelar Refreshing dan Penyegaran, Tingkatkan Profesionalisme Hadapi Berbagai Turnamen
GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah
TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?
Preman SPBU Diburu, Polres Mempawah Tegas Amankan Distribusi Solar
Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan
Geger Putusan PN Denpasar! Sengketa Jasa Hukum Berujung Penjara, Kuasa Hukum Sebut Imunitas Advokat Terancam
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20

Perang Saudara Polres Aceh Timur Pecah Malam Ini, Satreskrim dan Satresnarkoba Adu Gengsi di Lapangan Hijau

Senin, 8 Juni 2026 - 08:48

Wasit PSSI Aceh Timur Gelar Refreshing dan Penyegaran, Tingkatkan Profesionalisme Hadapi Berbagai Turnamen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13

TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:44

Preman SPBU Diburu, Polres Mempawah Tegas Amankan Distribusi Solar

Senin, 1 Juni 2026 - 20:25

Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan

Senin, 1 Juni 2026 - 01:59

Geger Putusan PN Denpasar! Sengketa Jasa Hukum Berujung Penjara, Kuasa Hukum Sebut Imunitas Advokat Terancam

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:21

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E&P Jangkau Ratusan Warga di Wilayah Blok A Aceh Timur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!