Komitmen Tanpa Batas: Polres Wonogiri Ungkap Aksi Pencurian di Hotel, Pelaku Dibekuk di Luar Daerah

redaksi

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri |Jejakkasusindonesianews.com-Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Slogohimo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Arjuna, Dusun Slogohimo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, diduga mencuri lima unit televisi dari beberapa kamar hotel yang sebelumnya ia pesan menggunakan identitas palsu melalui aplikasi WhatsApp. Aksi pencurian diketahui pertama kali pada Jumat pagi (25/7/2025) oleh petugas kebersihan hotel, yang curiga saat menemukan salah satu kamar dalam kondisi tanpa televisi.

“Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, diketahui total empat unit TV dari sejumlah kamar raib. Pelaku diduga membawa kabur barang-barang tersebut pada dini hari, saat situasi hotel sepi,” ungkap Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (28/7/2025).

Adapun barang yang digondol pelaku meliputi:

2 unit TV 32 inch merk Sharp

2 unit TV 21 inch merk TCL

1 unit TV 25 inch merk Samsung

Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil berwarna silver, memanfaatkan waktu sepi dan kelengahan staf hotel. Berbekal keterangan saksi dan analisis bukti digital, petugas berhasil melacak identitas dan persembunyian pelaku.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung bergerak dan pada Sabtu sore (26/7/2025), pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 2 unit TV Sharp, 2 unit TV TCL, serta 1 unit ponsel Redmi sebagai barang bukti.

“Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Wonogiri dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Anom.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Wonogiri tidak pernah lengah. Kami akan terus hadir dan bertindak cepat demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Rizky

Editor :Redaksi

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!