Komisaris PT GBA Diciduk!!! Dugaan Penggelapan Pajak Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar

redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi 

SEMARANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Aroma busuk dugaan penggelapan pajak kembali tercium tajam di Kota Semarang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang resmi menahan Martadi Mangkuwerwerdojo (MM), Komisaris PT Gurano Bintang Papua (GBA), usai menguak rangkaian manipulasi kewajiban perpajakan yang disinyalir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Martadi digelandang masuk tahanan setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa ia mangkir dari pelaporan SPT dan memberikan keterangan tidak benar dalam administrasi pajak perusahaan.

Tersangka MM kami tahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang, mulai hari ini sampai 28 Desember 2025,” tegas Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, Selasa (9/12/2025).

Nama Komisaris Ikut Terseret dari Kasus Dirut yang Sudah Divonis

Penahanan Martadi bukan langkah tiba–tiba. Ia merupakan pengembangan kasus dari Djohan Wahyudi, Direktur Utama PT GBA, yang lebih dulu divonis pada 26 Maret 2025 terkait pengemplangan pajak tahun 2020. Djohan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, plus denda Rp1,48 miliar.

Aksi manipulasi pajak tersebut membuat negara tekor hingga Rp3,4 miliar. Jaksa memastikan, Martadi bukan sekadar “penonton”. Sebagai komisaris, ia dianggap ikut bertanggung jawab dalam praktik yang menyebabkan kerugian negara.

Diduga Tidak Lapor SPT hingga Beri Keterangan Tidak Benar

Andhie membeberkan, baik Djohan maupun Martadi sama-sama tidak menyampaikan SPT tahunan dan bahkan memberikan keterangan tidak lengkap atau tidak benar.

“Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar,” tegasnya.

Jeratan Pasal Berlapis

Martadi dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal yang kerap menjerat para pelaku pengemplangan pajak yang merugikan negara.(..)

Berita Terkait

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang
Pesta Miras di Permukiman Warga Dibubarkan, 16 Pemuda Digelandang ke Mako Polresta
Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban
PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan
Kelalaian Berujung Petaka! Motor Raib di Sidorejo, Dua Pelaku Diciduk Polisi
Bayi Lima Hari Ditinggal di Panti Asuhan, Dua Mahasiswa Diamankan Polres Salatiga

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:50

Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:53

Pesta Miras di Permukiman Warga Dibubarkan, 16 Pemuda Digelandang ke Mako Polresta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:57

Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:51

PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:34

Kelalaian Berujung Petaka! Motor Raib di Sidorejo, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:47

Bayi Lima Hari Ditinggal di Panti Asuhan, Dua Mahasiswa Diamankan Polres Salatiga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!