PALANGKA RAYA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Audiensi diterima langsung oleh Hendri Hanafi, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejati Kalteng, didampingi Dwinanto Agung Wibowo, Kasi Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda).
Koordinator KMHA Dayak Kalteng, Sapriyadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan surat permohonan resmi kepada Kejati Kalteng terkait penanganan perkara yang melibatkan masyarakat adat, khususnya dalam kasus sengketa lahan antara warga Dayak dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kami berharap Kejaksaan konsisten menegakkan hukum secara adil dan tidak membiarkan masyarakat adat dikriminalisasi hanya karena memanen sawit di tanah adat yang masih bersengketa,” tegas Sapriyadi.
Dorong Konsistensi Penerapan UU Perkebunan
Dalam permohonan yang disampaikan, KMHA Dayak Kalteng meminta agar Kejati dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kejari Sampit, lebih berhati-hati saat menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik kepolisian.
KMHA mendesak agar Jaksa Peneliti (P-16) mengarahkan penyidikan sesuai dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, bukan dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian.
Sapriyadi menjelaskan, penerapan pasal umum KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kerap dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap masyarakat adat, padahal objek sengketa masih bersifat perdata.
KMHA juga meminta agar Kejaksaan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 dan Nomor 122/PUU-XIII/2015 yang secara tegas mengatur perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dalam perkara-perkara perkebunan.
Soroti Surat JAM Pidum Terkait Kasus Tanah
Selain itu, KMHA Dayak Kalteng mengingatkan agar Kejati Kalteng konsisten menjalankan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-230/E/Ejp/01/2013, tertanggal 22 Januari 2013, yang mengatur penanganan perkara pidana umum dengan objek berupa tanah.
Surat tersebut menegaskan agar aparat penegak hukum tidak memaksakan kasus perdata menjadi perkara pidana dengan pasal-pasal umum seperti Pasal 170, 263, 266, 378, 385, dan 406 KUHP.
Minta Kajati Beri Atensi Kasus Warga Adat
Dalam kesempatan itu, KMHA juga menyerahkan daftar beberapa perkara konkret yang saat ini sedang berjalan, baik perkara pidana maupun perdata, yang melibatkan masyarakat adat Dayak Kalteng melawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami punya bukti, banyak warga adat ditangkap hanya karena memanen sawit di tanah adat yang bersengketa. Padahal dalam persidangan, jaksa selalu menuntut dengan pasal di UU Perkebunan, dan hakim pun menguatkan,” ujar pengacara muda tersebut.
Menurut Sapriyadi, kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran asas hukum yang merugikan masyarakat adat. Ia menegaskan, jika Kejaksaan sejak awal konsisten menggunakan UU Perkebunan, maka tidak ada dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
“Kami minta Kejaksaan Republik Indonesia, terutama Kejati Kalteng, menjaga kemandirian dan integritasnya sebagai penegak hukum. Jangan biarkan hukum diperkosa oleh kepentingan,” tutup Sapriyadi.
Editor: Redaksi
Sumber: Patrolisergapnews.id







