KEJARI KABUPATEN SEMARANG EKSEKUSI BURON KASUS KORUPSI DANA DESA YANG TELAH DPO SELAMA 15 TAHUN

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambarawa – Jejakkasusindonesianews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang akhirnya berhasil mengeksekusi seorang terpidana korupsi yang telah buron selama hampir 15 tahun. Terpidana berinisial S, diamankan di sebuah rumah makan di wilayah Jambu, Kabupaten Semarang, tepatnya di RM Condong Raos, Jl. Raya Ambarawa – Magelang No. 37, Jambu Lor.

Terpidana S terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan (DPD/K) di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Kasus ini ditangani Kejari Kabupaten Semarang sejak tahun 2006 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Juni 2010.

Dalam putusan tersebut, S dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Pendekatan Humanis dan Persuasif

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengamanan terhadap buronan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis. Proses penggalangan melibatkan keluarga terpidana serta tokoh masyarakat setempat hingga akhirnya terpidana bersedia menyerahkan diri.

Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari untuk verifikasi identitas dan administrasi oleh Jaksa Eksekutor dari Bidang Pidana Khusus. Selanjutnya, S menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Sari Medika, Ambarawa.

Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa guna menjalani masa hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

Aparat penegak hukum diminta tidak memberi ruang bagi koruptor, sekalipun telah lama menghilang dari pengawasan.

[Yogie PS]

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!