Kasus Pungli PTSL Desa Ngarap-Arap Mandek, Tim Investigasi LAI BPAN Jateng Geram: Siap Bersurat ke Mabes Polri!

redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan | jejakkasusindonesianews.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngarap-Arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, makin panas. Meski laporan sudah masuk sejak 2021, kasus ini justru dihentikan tanpa alasan jelas. Warga geram, aktivis antikorupsi angkat suara, dan kini Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN Jawa Tengah turun gelanggang.

Program Gratis, Warga Dipalak Miliaran

PTSL sejatinya program nasional Kementerian ATR/BPN untuk memberi sertifikat tanah gratis. Tapi di Desa Ngarap-Arap, kenyataan pahit justru menimpa warga. Mereka dipalak antara Rp450 ribu – Rp1 juta per bidang tanah, dengan total dugaan pungli tembus lebih dari Rp1 miliar!

Kasus Mandek, Bukti Dikesampingkan

Kasus ini dilaporkan ke Polres Grobogan 25 November 2021 (Nomor: R/LI-18/XI/2021/Reskrim). Tapi pada 30 Desember 2022, penyelidikan dihentikan dengan alasan “tidak ditemukan unsur pidana”.

Padahal bukti yang diserahkan masyarakat jelas dan terang:

Surat pernyataan Kepala Desa yang mengakui adanya pungutan.

Kesaksian Ketua RT soal tidak pernah ada sosialisasi resmi PTSL.

Rekaman video perangkat desa aktif yang menyebut pungli secara gamblang.

Testimoni puluhan warga korban pungutan.

Dugaan Ada Tameng Politik

Arifin Wardiyanto, aktivis antikorupsi sekaligus Tim Investigasi LAI BPAN Jateng, mengecam keras penghentian kasus ini.
“Ini bukan sekadar pungli kecil-kecilan. Ini sistematis, ada indikasi perlindungan politik bahkan sampai lingkaran kekuasaan Bupati Grobogan,” tegas Arifin.

Bahkan, ia sudah melaporkan penyidik Iptu Aris Supriyadi, SH. ke Propam Mabes Polri pada April 2022 atas dugaan kelalaian dan pelanggaran etik.

LAI BPAN Jateng Siap Bersurat ke Mabes Polri

Tak tinggal diam, Tim Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah melalui Arifin menegaskan akan mengambil langkah resmi.
“Kami akan segera bersurat ke Polda Jateng bahkan ke Mabes Polri, agar kasus seperti ini tidak lagi ditutup-tutupi. Hukum harus tegas, jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban permainan oknum,” tegas Arifin.

Warga Ultimatum Kejaksaan

Sementara itu, warga melalui Suprapto, Kepala Biro Grobogan jejakkasusindonesianews.com, menegaskan ultimatum keras:

“Kami sudah jenuh dipingpong! Kalau polisi tidak berani, biar Kejaksaan yang turun tangan. Kami ingin hukum hadir untuk rakyat, bukan jadi alat kekuasaan.”

Tuntutan Masyarakat:

Lanjutkan proses hukum secara transparan dan profesional.

Tindak tegas pelaku pungli sesuai UU Tipikor.

Usut pihak yang menghalangi penyidikan.

“Ini bukan soal uang Rp1 juta atau Rp1 miliar. Ini soal martabat rakyat dan wibawa hukum,” pungkas Suprapto.

Media dan lembaga independen memastikan akan terus mengawal kasus ini. Jika hukum tidak lagi berpihak pada rakyat, lalu untuk siapa ia ditegakkan.

[Red&Tiem]

Loading

Berita Terkait

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang
Pesta Miras di Permukiman Warga Dibubarkan, 16 Pemuda Digelandang ke Mako Polresta
Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban
PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan
Kelalaian Berujung Petaka! Motor Raib di Sidorejo, Dua Pelaku Diciduk Polisi
Bayi Lima Hari Ditinggal di Panti Asuhan, Dua Mahasiswa Diamankan Polres Salatiga

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:50

Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:53

Pesta Miras di Permukiman Warga Dibubarkan, 16 Pemuda Digelandang ke Mako Polresta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:57

Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:51

PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:34

Kelalaian Berujung Petaka! Motor Raib di Sidorejo, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:47

Bayi Lima Hari Ditinggal di Panti Asuhan, Dua Mahasiswa Diamankan Polres Salatiga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!