Laporan | M.Supadi
BOYOLALI | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Misteri kematian seorang perempuan berinisial A (57), warga Dukuh Jantir, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, akhirnya terkuak.
Satreskrim Polres Boyolali menetapkan PW (40), yang tak lain adalah menantu korban sendiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana menggunakan sate ayam beracun.
Kasus yang sempat menggemparkan warga itu bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Selasa (19/5/2026) pagi.
Saat itu, anak korban, Luriyanti Putri (LP), datang untuk menitipkan anaknya. Namun rumah korban dalam keadaan tertutup dan tidak ada respons saat dipanggil.
Merasa curiga, LP bersama sejumlah saksi berupaya mengecek kondisi di dalam rumah melalui ventilasi. Mereka mendapati korban sudah tergeletak di lantai ruang tamu dengan muntahan makanan keluar dari mulutnya.
“Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan tanda-tanda yang menimbulkan kecurigaan keluarga,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui sehari sebelum meninggal, korban sempat menerima kiriman sate ayam dari seseorang yang tidak dikenal. Di sekitar rumah korban juga ditemukan tusuk sate bekas serta ayam peliharaan yang mati secara misterius.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jasad korban. Hasil pemeriksaan forensik mengungkap fakta mengejutkan. Sejumlah organ vital korban menunjukkan tanda-tanda keracunan berat.
Pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Tengah memastikan adanya kandungan senyawa kimia beracun pada sampel organ tubuh korban maupun barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Berbekal metode Scientific Crime Investigation (SCI), penyidik memeriksa sedikitnya 13 saksi sebelum akhirnya mengarah kepada PW sebagai pelaku utama.
Dari hasil penyidikan terungkap, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 18.16 WIB, tersangka memesan layanan Gosend untuk mengirim sate ayam kepada korban. Untuk mengelabui penyelidik, tersangka menggunakan akun atas nama adik iparnya, LP, lengkap dengan foto profil milik korban fitnah tersebut.
Tak hanya itu, PW juga meminta pengemudi ojek online menyampaikan bahwa kiriman sate berasal dari “mbak’e” serta memotret korban saat menerima paket.
Kecurigaan pengemudi sempat muncul lantaran nama pengirim perempuan, namun orang yang menyerahkan paket justru seorang laki-laki. Kepada driver, tersangka mengaku sebagai anak korban.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sate tersebut bukan dibeli di lokasi yang disebutkan tersangka. Ia membeli sate di wilayah Kartasura, lalu mengganti kemasan asli dengan plastik hitam untuk membangun alibi dan mengarahkan dugaan kepada adik iparnya.
Lebih mengejutkan lagi, racun diduga dimasukkan langsung ke dalam bungkus sate saat tersangka dalam perjalanan menuju titik pertemuan dengan pengemudi Gosend.
“Tersangka meneteskan racun melalui rongga bagian atas bungkus sate sebelum paket diserahkan kepada kurir,” jelas Kapolres.
Motif pembunuhan diduga dipicu dendam pribadi. Tersangka mengaku sakit hati karena merasa tidak pernah dihargai dan selalu diremehkan oleh mertuanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain pakaian korban yang terdapat bekas muntahan, bangkai ayam yang ikut terpapar racun, 12 tusuk sate, rekaman transaksi Gosend, rekaman suara dalam flashdisk, telepon genggam milik korban dan tersangka, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Indra Maulana Saputra.
Kasus ini menjadi salah satu perkara pembunuhan berencana paling menyita perhatian publik di Boyolali tahun 2026, karena pelaku diduga dengan sengaja merancang kematian korban menggunakan makanan yang dikirim seolah-olah berasal dari anggota keluarga sendiri.(..)







