Kasus Dugaan Pemerasan Rp40 Juta Guncang Rembang, Paguyuban Kafe Angkat Suara!!!

redaksi

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG|JEJAKKASUSIDONESIANEWS.COM – Dunia hukum kembali tercoreng. Seorang oknum advokat dilaporkan ke Polres Rembang atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik kafe berinisial NH. Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Senin malam (29/12/2025) dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Kuasa hukum korban dari CBP Law Office, Bagas Pamenang, menegaskan bahwa perbuatan terlapor mengarah kuat pada tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP serta Pasal 482 KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Ini bukan perkara biasa. Terlapor adalah oknum advokat. Kami berharap Polres Rembang bertindak objektif dan profesional, tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu,” tegas Bagas, Selasa (30/12/2025).

Menurut Bagas, kliennya mengalami kerugian nyata setelah dipaksa mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening yang disebutkan oleh pihak terlapor. Hingga kini, tidak ada kejelasan dasar hukum maupun peruntukan uang tersebut.
“Uang sudah ditransfer, tapi tidak ada penjelasan resmi. Ini yang kami nilai sebagai bentuk pemerasan,” ujarnya.

Mengatasnamakan Tokoh Agama, Ancam Tutup Usaha

Dari kronologi yang disampaikan, dugaan pemerasan bermula saat oknum advokat melayangkan somasi kepada korban dengan mengatasnamakan kliennya yang disebut-sebut sebagai tokoh agama ternama di Rembang, bahkan nasional.

“Yang menjadi pertanyaan besar, apakah tokoh agama yang namanya dicatut itu benar-benar mengetahui adanya permintaan uang Rp40 juta ini?” ungkap Bagas.

Lebih jauh, permintaan uang tersebut disertai ancaman penutupan usaha kafe apabila tidak dipenuhi. Padahal, menurut Bagas, advokat sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha seseorang.
“Advokat bukan aparat penegak izin usaha. Tugasnya pendampingan hukum, bukan intimidasi,” tegasnya.

Paguyuban Kafe Rembang Prihatin
Kasus ini menuai keprihatinan luas. Ketua Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang, Joko Susilo, menyayangkan keras dugaan tindakan oknum yang mencederai profesi advokat.
“Kalau benar terjadi, ini bukan pendampingan hukum, tapi tekanan terhadap pelaku usaha,” ujarnya.

Ia meminta seluruh anggota paguyuban tidak takut terhadap intimidasi berkedok hukum dan segera melapor atau berkoordinasi jika mengalami kejadian serupa.

“Jangan diam. Koordinasikan dengan paguyuban agar bisa ditangani bersama,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti langkah tegas Polres Rembang untuk membuka terang dugaan pemerasan yang menyeret oknum penegak hukum itu sendiri.
(Vio Sari

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!