Kades Cendono Kudus Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp571 Juta

redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM-Kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Kudus kembali mencuat ke permukaan. Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, berinisial UM (57), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2021–2025.

Kepastian itu disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Kudus menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Penetapan ini dilakukan usai berkas hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kudus dinyatakan memenuhi syarat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 1 Oktober 2025.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, dengan dinyatakannya P-21, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti agar proses hukum masuk ke tahap penuntutan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan dana publik,” tegas AKBP Heru, Selasa (7/10/2025).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp571.245.878. Kerugian itu berasal dari tiga kegiatan utama, yakni pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Heru menegaskan, jajaran kepolisian bersama lembaga pengawasan akan terus mengawal penggunaan dana publik, terutama Dana Desa, agar tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi.

“Dana desa harus kembali kepada rakyat. Setiap rupiah untuk pembangunan dan kesejahteraan warga akan terus kami awasi,” pungkasnya.

[Yogie PS]

 

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!