Jeritan Keadilan Kenji: Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Tersandera Skandal Aparat Penegak Hukum

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surakarta-jejakkasusindonesianews.com, Tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, Kenji, menjadi korban kekerasan seksual keji berupa pemerkosaan dan sodomi. Ironisnya, alih-alih mendapat keadilan, keluarga korban justru menghadapi dugaan kuat adanya perlindungan terhadap pelaku oleh oknum aparat penegak hukum.(20/6/2025)

 

Melalui kuasa hukumnya, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT. NNLP, dan Agus Dwi Anggoro, S.H., pihak keluarga secara resmi melaporkan dua penyidik Polresta Surakarta, yakni Iptu Wahyu Riyadi, S.H. dan Aipda Budi Santoso, S.H., ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Laporan tersebut teregister dengan nomor 001/SLP/PH/VI/2025, yang menyoroti dugaan penghentian perkara secara tidak prosedural, manipulasi proses penyidikan, hingga indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang semestinya melindungi korban.

 

“Kami Tidak Akan Diam”

 

Dalam keterangannya kepada media, Aslam Syah Muda menegaskan adanya dugaan kuat praktik pelanggaran etik serta persekongkolan dalam penghentian penyelidikan kasus ini.

 

“Kami mencium adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi persekongkolan yang melibatkan aparat dalam proses penghentian perkara kekerasan seksual terhadap anak. Negara seharusnya membela korban, bukan menjadi tameng bagi pelaku melalui kekuasaan,” tegas Aslam.

 

 

 

Dokumen penghentian penyelidikan bernomor SP.Lidik/832/E/V/2018/Reskrim dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak yang dijamin undang-undang.

 

Pelanggaran Hukum yang Menganga

 

Tim kuasa hukum menilai penghentian perkara ini bertentangan secara langsung dengan sejumlah regulasi:

 

Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar;

 

Pasal 421 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya dalam proses hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

 

 

Luka Kolektif Nurani Publik

 

Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran pidana, melainkan juga menciptakan luka kolektif bagi nurani bangsa. Di usia belia, Kenji bukan hanya mengalami trauma psikologis mendalam, tetapi juga dipaksa menanggung beban sistem hukum yang diduga berupaya membungkam kebenaran demi melindungi kepentingan segelintir oknum.

 

Desakan Publik: Bentuk Tim Investigasi Independen

 

Aktivis perlindungan anak, pemerhati hukum, hingga masyarakat sipil mendesak Kapolda Jawa Tengah, Kapolri, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera membentuk tim investigasi independen. Tujuannya jelas: mengusut tuntas dugaan skandal hukum ini, mencopot aparat yang terbukti melanggar, serta memastikan hak-hak hukum dan pemulihan psikologis korban serta keluarganya terpenuhi.

 

“Kasus ini bukan hanya tentang satu anak. Ini adalah potret menyakitkan dari sistem hukum yang bisa dibajak oleh oknum. Jika negara masih berdiri di sisi keadilan, inilah saatnya untuk membuktikan,” pungkas Agus Dwi Anggoro.

(Redaksi/Angger S)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!