Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Adi Winarko 
Salatiga | jejakkasusindonesianews.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana anggota yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Salatiga, Jawa Tengah, mulai membuka sejumlah sisi lain terkait pola penghimpunan dana yang diduga dilakukan oleh pengelola koperasi tersebut.

Nama Nicholas Nyoto Prasetyo yang dikenal sebagai founder Koperasi BLN menjadi sorotan setelah ribuan anggota mengaku kesulitan menarik dana yang telah mereka setorkan.

Kasus ini kembali mencuat setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di kantor administrasi koperasi tersebut di Jalan Fatmawati No.188, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, Kamis (5 Maret 2026).

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, penyidik membawa satu boks barang bukti yang diduga berisi dokumen serta sejumlah data terkait aktivitas pengelolaan koperasi.
“Penggeledahan dilakukan untuk pengumpulan bukti terkait laporan yang sedang ditangani,” ujar Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo, Kamis (5 Maret 2026).

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota yang mengaku tidak lagi menerima keuntungan dari modal yang mereka setorkan serta mengalami kesulitan menarik dana simpanan.
“Sudah beberapa bulan keuntungan tidak dibayarkan dan dana kami juga tidak bisa ditarik,” ujar salah satu anggota koperasi asal Jawa Timur, Rabu (1 Oktober 2025).

Berdasarkan berbagai laporan media, koperasi tersebut sebelumnya menawarkan sejumlah program simpanan dengan iming-iming keuntungan cukup tinggi. Salah satu program yang dikenal adalah skema simpanan bernama Sipintar yang menjanjikan keuntungan sekitar 4,17 persen per bulan.

Dalam perkembangannya, program tersebut kemudian dikonversi ke skema lain bernama Sijangkung yang menawarkan keuntungan sekitar 2 persen per bulan. Perubahan program tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah anggota karena mereka merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perubahan skema investasi yang ditawarkan.

Sejumlah pengamat juga menilai pola penghimpunan dana dengan iming-iming keuntungan tinggi tersebut memiliki kemiripan dengan pola investasi berisiko tinggi, bahkan berpotensi menyerupai skema ponzi apabila pembayaran keuntungan anggota lama bergantung pada masuknya dana dari anggota baru.

Laporan dari berbagai daerah menyebutkan bahwa anggota koperasi BLN tidak hanya berasal dari Salatiga, tetapi juga dari wilayah Boyolali, Surakarta hingga sejumlah daerah di Jawa Timur.

Data yang beredar menyebutkan koperasi tersebut memiliki sekitar 40.000 anggota yang tersebar di berbagai daerah dengan total dana yang dihimpun diperkirakan mencapai sekitar Rp3,1 triliun.

Sebelumnya, penyidik juga sempat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Nicholas Nyoto Prasetyo di kawasan Sidorejo, Salatiga pada Jumat (3 Oktober 2025) untuk mencari dokumen serta barang yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi tersebut.

Selain itu, rumah lain milik Nicholas di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali juga sempat didatangi puluhan anggota koperasi dari Jawa Timur pada Rabu (1 Oktober 2025) lalu karena merasa menjadi korban setelah dana mereka tidak dapat ditarik kembali.

Kasus ini sempat ditangani oleh Polres Salatiga dan Polres Boyolali sebelum akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah karena jumlah korban yang cukup besar.

Hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan penipuan, penggelapan, serta penghimpunan dana secara ilegal dalam pengelolaan koperasi tersebut yang diduga menyebabkan puluhan ribu anggota mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

Jejak Kasus akan terus menelusuri perkembangan penyelidikan kasus Koperasi BLN Salatiga yang diduga melibatkan dana anggota hingga triliunan rupiah serta menyeret puluhan ribu nasabah.

Sumber: pemberitaan media nasional dan daerah terkait kasus Koperasi BLN Salatiga periode 2025–2026.

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!