Laporan | Witriyani
Kabupaten Semarang|Jejakkasusindonesianews.com – Dalam upaya memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dan menyamakan persepsi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polres Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah kerja Kabupaten Semarang, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel The Wujil Resort ini diinisiasi oleh Satreskrim Polres Semarang dan dihadiri unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Ungaran, serta para PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Semarang.
Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana, S.I.K., M.H.Li., Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Yuli Fitriyanti, S.H., M.H., serta Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H.
Dalam sambutannya, AKP Bodia menegaskan bahwa Rakor Bin Korwas PPNS menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi, meningkatkan koordinasi, serta menyamakan langkah seluruh unsur penegak hukum dalam menghadapi berbagai perubahan yang diatur dalam KUHAP Tahun 2025.
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS, menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, AKP Bodia menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam KUHAP Tahun 2025, termasuk pengaturan sembilan bentuk upaya paksa yang meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga pencekalan ke luar negeri.
Selain itu, perluasan objek praperadilan juga menjadi perhatian utama. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP Tahun 2025, objek praperadilan kini mencakup sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan dan penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, hingga penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Perubahan lain yang turut disoroti adalah penanganan tindak pidana ringan (Tipiring). Ancaman pidana yang sebelumnya maksimal tiga bulan kini meningkat menjadi enam bulan. Kondisi tersebut menuntut penyidik untuk lebih profesional dalam administrasi penyidikan dan penyusunan berkas perkara sesuai ketentuan KUHAP terbaru.
AKP Bodia juga menekankan pentingnya kualitas pembuktian dalam setiap proses penyidikan.
Menurutnya, alat bukti yang diajukan harus kuat, utuh, dan mampu menggambarkan secara jelas keterlibatan tersangka dalam suatu tindak pidana.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah memberikan pemahaman mengenai konsep praperadilan dalam KUHAP Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa objek praperadilan kini semakin luas, termasuk terhadap penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penundaan penanganan perkara atau undue delay.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi dan komunikasi yang semakin efektif antar unsur Criminal Justice System (CJS), sehingga penegakan hukum di wilayah Kabupaten Semarang dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan interaktif dengan sesi diskusi serta pembentukan grup komunikasi PPNS sebagai sarana koordinasi lintas instansi guna mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan.







