Polres Semarang Perkuat Sinergi PPNS dan Aparat Penegak Hukum, Sambut Era Baru KUHAP 2025

redaksi

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Witriyani

Kabupaten Semarang|Jejakkasusindonesianews.com  – Dalam upaya memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dan menyamakan persepsi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polres Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah kerja Kabupaten Semarang, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel The Wujil Resort ini diinisiasi oleh Satreskrim Polres Semarang dan dihadiri unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Ungaran, serta para PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Semarang.

Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana, S.I.K., M.H.Li., Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Yuli Fitriyanti, S.H., M.H., serta Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H.
Dalam sambutannya, AKP Bodia menegaskan bahwa Rakor Bin Korwas PPNS menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi, meningkatkan koordinasi, serta menyamakan langkah seluruh unsur penegak hukum dalam menghadapi berbagai perubahan yang diatur dalam KUHAP Tahun 2025.

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS, menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, AKP Bodia menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam KUHAP Tahun 2025, termasuk pengaturan sembilan bentuk upaya paksa yang meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga pencekalan ke luar negeri.

Selain itu, perluasan objek praperadilan juga menjadi perhatian utama. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP Tahun 2025, objek praperadilan kini mencakup sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan dan penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, hingga penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Perubahan lain yang turut disoroti adalah penanganan tindak pidana ringan (Tipiring). Ancaman pidana yang sebelumnya maksimal tiga bulan kini meningkat menjadi enam bulan. Kondisi tersebut menuntut penyidik untuk lebih profesional dalam administrasi penyidikan dan penyusunan berkas perkara sesuai ketentuan KUHAP terbaru.
AKP Bodia juga menekankan pentingnya kualitas pembuktian dalam setiap proses penyidikan.

Menurutnya, alat bukti yang diajukan harus kuat, utuh, dan mampu menggambarkan secara jelas keterlibatan tersangka dalam suatu tindak pidana.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah memberikan pemahaman mengenai konsep praperadilan dalam KUHAP Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa objek praperadilan kini semakin luas, termasuk terhadap penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penundaan penanganan perkara atau undue delay.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi dan komunikasi yang semakin efektif antar unsur Criminal Justice System (CJS), sehingga penegakan hukum di wilayah Kabupaten Semarang dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan interaktif dengan sesi diskusi serta pembentukan grup komunikasi PPNS sebagai sarana koordinasi lintas instansi guna mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan.

Berita Terkait

Motor Korban Curanmor Kembali ke Tangan Pemilik, Warga Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Resmikan Sumur Bor di Solondoko, Warga Terdampak Banjir Kini Nikmati Air Bersih
157 Personel Diterjunkan! Polres Semarang Kepung Sekolah Cegah Konvoi dan Aksi Nekat Saat Kelulusan SMP 2026
Nekat Balap Liar? Polres Salatiga Kembali Sita 23 Motor Berknalpot Brong, Total 51 Kendaraan Diamankan
Demak Darurat Miras? Polisi Amankan 324 Botol dan Bongkar Modus Peredaran
Kasat Reskrim Polres Kudus Berganti, Kapolres Tegaskan Perang Melawan Kejahatan Makin Kompleks
Dua Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Demak Tegaskan Komitmen Polri Presisi
Polres Semarang Tetapkan Pelajar Pembeli Corbek 1,5 Meter via Instagram sebagai Tersangka Anak

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Resmikan Sumur Bor di Solondoko, Warga Terdampak Banjir Kini Nikmati Air Bersih

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:10

157 Personel Diterjunkan! Polres Semarang Kepung Sekolah Cegah Konvoi dan Aksi Nekat Saat Kelulusan SMP 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:57

Polres Semarang Perkuat Sinergi PPNS dan Aparat Penegak Hukum, Sambut Era Baru KUHAP 2025

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:21

Nekat Balap Liar? Polres Salatiga Kembali Sita 23 Motor Berknalpot Brong, Total 51 Kendaraan Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:49

Demak Darurat Miras? Polisi Amankan 324 Botol dan Bongkar Modus Peredaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:41

Kasat Reskrim Polres Kudus Berganti, Kapolres Tegaskan Perang Melawan Kejahatan Makin Kompleks

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:25

Dua Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Demak Tegaskan Komitmen Polri Presisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:16

Polres Semarang Tetapkan Pelajar Pembeli Corbek 1,5 Meter via Instagram sebagai Tersangka Anak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!