Fabem Minta Kejagung RI Dan Menkeu Lakukan Audit Dugaan Rangkap Jabatan BUMN di Anak Perusahaan PT. PLN

redaksi

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Sumatera Utara| Jejakkasusindonesianews.com| – Berdasarkan aturan tata kelola BUMN yang berlaku hingga awal 2026Vice President Director (Wakil Direktur Utama) atau Direksi BUMN pada dasarnya dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi di perusahaan lain, termasuk anak perusahaan BUMN.(01/03/2026)

Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (Fabem) Sumatera Utara sekaligus Kaperwil sumut Media Aktivis indonesia.co.id Rinno Hadinata Pada Hari Sabtu 28/02/2026 Di medan menegaskan ada nya dugaan pelanggaran Rangkap jabatan terhadap Anak Perusahaan PLN.Meskipun anak perusahaan BUMN secara hukum (UU PT) adalah entitas terpisah, namun secara tata kelola, direksi induk BUMN (PLN) umumnya tidak diperbolehkan menjabat sebagai direksi di anak perusahaannya untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga fokus operasional.

Rinno menyampaikan ada nya pengecualian hanya dimungkinkan jika jabatan rangkap tersebut diperbolehkan oleh Peraturan Menteri BUMN (untuk jabatan Komisaris di anak perusahaan) atau dalam rangka tugas khusus dengan persetujuan RUPS.

Dalam Konteks Komisaris,Yang sering terjadi dan diperbolehkan adalah Direksi BUMN (atau Wamen) menjabat sebagai Komisaris di anak perusahaan, bukan sebagai Direksi.

Secara umum, seorang Wakil Direktur Utama BUMN (misal PLN) tidak boleh menjabat sebagai Direktur di anak perusahaan PLN, namun boleh menjabat sebagai Komisaris di anak perusahaan.Dugaan adanya rangkap jabatan BUMN di anak perusahaan PT.PLN berimpilkasi pada penghasilan dan kinerja yang double,karena penghasilan dan tunjangan kinerja tersebut beban APBN.apa diperboleh kan? Tutur Rinno
Pria berdarah ternate jawa ini.

(Red/Hery)

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!