Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Meninggal Dunia

redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak | jejakkasusindonesianews.com Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang warga Kudus berinisial BS (46). Korban ditemukan dengan luka memar di kepala dan tubuh setelah insiden berdarah yang terjadi pada Rabu dini hari (3/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9), mengungkapkan identitas empat tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

“Kami mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima pecahan bata ringan yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Kompol Hendrie.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berawal saat korban bersama rekan-rekannya sedang menenggak minuman keras di warung milik tersangka EP. Cekcok mulut terjadi antara korban dengan karyawan warung, hingga akhirnya diketahui oleh EP. Adu mulut pun berlanjut menjadi perkelahian fisik.

Korban BS dipukul oleh EP, kemudian tiga tersangka lainnya ikut mengeroyok. Upaya rekan-rekan korban untuk melerai justru berbalik menjadi sasaran penganiayaan. Dalam kejadian itu, tercatat enam orang menjadi korban pengeroyokan. Bahkan sekitar 20 orang teman tersangka turut serta melakukan aksi brutal tersebut.

“Korban BS sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara korban lainnya masih mendapatkan perawatan akibat luka memar di kepala dan tubuh,” terang Wakapolres.

Proses Hukum

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Demak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Mulyono
Editor : Redaksi JKI

 

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!