Dugaan Jual Beli Jabatan di Batang” Oknum Pejabat Desa Diduga Terima Rp130 Juta dari Warga

redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang | jejakkasusindonesianews.com– Aroma praktik jual beli jabatan kembali mencuat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kali ini, dugaan tersebut menyeret oknum pejabat  Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, berinisial KSR, bersama seorang pensiunan polisi berinisial Irwn.[18/10)

Keduanya diduga terlibat dalam transaksi uang senilai Rp130 juta dari seorang warga berinisial HR, yang mengaku dimintai uang dengan iming-iming jabatan bagi anaknya sebagai Kepala Dusun (Kadus).

Kronologi Dugaan Transaksi

Kepada tim redaksi Jejakkasusindonesianews.com , HR mengungkapkan peristiwa itu bermula pada 25 Maret 2021. Saat itu, ia dijemput oleh Irwn di rumahnya dan diminta membawa uang tunai sebesar Rp100 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada oknum inisial KSR di rumah anak Irwn yang beralamat di Kadilangu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.

Tak lama berselang, Kswr kembali mendatangi rumah HR dan meminta tambahan Rp10 juta, yang akhirnya diserahkan korban dalam dua tahap.

“Setelah ujian berlangsung, dia datang lagi. Katanya, butuh tambahan Rp10 juta untuk biaya Tipikor,” ungkap HR.

Ironisnya, Irwn pun disebut kembali mendatangi HR dan meminta uang Rp10 juta lagi, kali ini dengan alasan untuk “pak carik Wonotunggal”.

“Totalnya sudah Rp130 juta saya kasih,” tambah HR.

Upaya Konfirmasi

Tim investigasi media telah mencoba mengonfirmasi langsung ke rumah  KSR , namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, KSR  belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.

Aspek Hukum dan Langkah Korban

Jika benar terbukti, tindakan itu dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan.

HR menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah, karena merasa dirugikan secara materi maupun moral akibat perbuatan oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperjualbelikan posisi.

“Saya hanya ingin keadilan. Uang itu hasil kerja keras saya. Saya tidak mau diam melihat penipuan berkedok jabatan,” tegas HR.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar menindak tegas praktik kotor yang mencederai integritas pemerintahan desa. Jika dibiarkan, bukan hanya nama baik desa yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat akar rumput bisa runtuh.

Sampai berita ini diturunkan pihak terkait belum ada keterangan resmi

 

[Angger S & Tim Investigasi ]

 

 

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47

KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!