Dua Pemuda Ungaran Divonis 6 Tahun, Peran Dipersoalkan ” Kuasa Hukum Krisna:Vonis Sama, Padahal Peran Berbeda!!!

redaksi

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi 

Kab.Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Putusan Pengadilan Negeri Ungaran atas perkara narkotika yang menjerat dua pemuda, Krisna Dwi Firmansyah dan Gibran Pranaya Putra, kembali memantik sorotan. Keduanya dijatuhi vonis enam tahun penjara, setelah dinilai memiliki serta menguasai sabu seberat 2,41 gram yang ditemukan di Dusun Delik, Tuntang, Rabu 4 Juni 2025.

Kuasa hukum Krisna, Nur Adi Utomo, secara terbuka menolak keras keputusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa peran Krisna tidak sama dengan Gibran, namun anehnya vonis justru dibuat sama rata.

“Keputusan hakim sama dengan Gibran, padahal jelas perannya berbeda. Ini tidak sesuai,” tegas Adi.

Meski menghormati putusan, Adi menegaskan pihaknya sedang menyiapkan langkah banding. Ia menyebut handphone yang dititipkan ke polisi telah dikembalikan tanpa ditemukan riwayat transaksi jual beli narkoba.

Adi juga menilai Krisna semestinya direhabilitasi, bukan dijebloskan ke penjara. Alasannya, Krisna adalah pengguna, masih berusia 27 tahun, dan membutuhkan pendekatan pembinaan.

“Krisna ini pengguna. Harusnya diselamatkan, bukan dipenjara. Negara semestinya hadir untuk menyembuhkan, bukan mematikan masa depan anak muda,” ujarnya.

Justru Adi menyoroti peran lebih besar yang ia tuduhkan pada Gibran. Menurutnya, Gibran mandu, tahu, serta terkoneksi dengan DPO—bahkan menyebut barang bukti sabu, sepeda motor, dan ponsel disita dari Gibran.

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Guruh Agung Setyawan, menyatakan pihaknya juga tengah mengkaji putusan tersebut sebelum memutuskan banding. Guruh menilai enam tahun adalah hukuman terlalu berat bagi kliennya.

“Riwayatnya tidak terlalu mencolok. Dia hanya memakai, memang secara hukum dilarang, tapi ada hal-hal yang bisa meringankan,” ucapnya.

Guruh menegaskan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan, terutama terkait sejauh mana peran masing-masing terdakwa dalam perkara narkoba tersebut.(..)

 

Berita Terkait

Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!
Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi
Sikat Narkoba di Lapas! Agus Andrianto Tegas: Oknum & Bandar Tak Berkutik
Utang Membengkak dari Rp225 Juta Jadi Rp365 Juta, Nasabah BPR Gunung Kinibalu ” Teriak Minta Keadilan!
Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks
14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D
Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?
Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58

Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46

Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 10:54

Sikat Narkoba di Lapas! Agus Andrianto Tegas: Oknum & Bandar Tak Berkutik

Sabtu, 4 April 2026 - 23:09

Utang Membengkak dari Rp225 Juta Jadi Rp365 Juta, Nasabah BPR Gunung Kinibalu ” Teriak Minta Keadilan!

Senin, 16 Maret 2026 - 19:17

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:58

14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D

Senin, 23 Februari 2026 - 09:08

Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?

Senin, 16 Februari 2026 - 15:26

Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??

Berita Terbaru

error: Content is protected !!