Dua Pemuda Ungaran Divonis 6 Tahun, Peran Dipersoalkan ” Kuasa Hukum Krisna:Vonis Sama, Padahal Peran Berbeda!!!

redaksi

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi 

Kab.Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Putusan Pengadilan Negeri Ungaran atas perkara narkotika yang menjerat dua pemuda, Krisna Dwi Firmansyah dan Gibran Pranaya Putra, kembali memantik sorotan. Keduanya dijatuhi vonis enam tahun penjara, setelah dinilai memiliki serta menguasai sabu seberat 2,41 gram yang ditemukan di Dusun Delik, Tuntang, Rabu 4 Juni 2025.

Kuasa hukum Krisna, Nur Adi Utomo, secara terbuka menolak keras keputusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa peran Krisna tidak sama dengan Gibran, namun anehnya vonis justru dibuat sama rata.

“Keputusan hakim sama dengan Gibran, padahal jelas perannya berbeda. Ini tidak sesuai,” tegas Adi.

Meski menghormati putusan, Adi menegaskan pihaknya sedang menyiapkan langkah banding. Ia menyebut handphone yang dititipkan ke polisi telah dikembalikan tanpa ditemukan riwayat transaksi jual beli narkoba.

Adi juga menilai Krisna semestinya direhabilitasi, bukan dijebloskan ke penjara. Alasannya, Krisna adalah pengguna, masih berusia 27 tahun, dan membutuhkan pendekatan pembinaan.

“Krisna ini pengguna. Harusnya diselamatkan, bukan dipenjara. Negara semestinya hadir untuk menyembuhkan, bukan mematikan masa depan anak muda,” ujarnya.

Justru Adi menyoroti peran lebih besar yang ia tuduhkan pada Gibran. Menurutnya, Gibran mandu, tahu, serta terkoneksi dengan DPO—bahkan menyebut barang bukti sabu, sepeda motor, dan ponsel disita dari Gibran.

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Guruh Agung Setyawan, menyatakan pihaknya juga tengah mengkaji putusan tersebut sebelum memutuskan banding. Guruh menilai enam tahun adalah hukuman terlalu berat bagi kliennya.

“Riwayatnya tidak terlalu mencolok. Dia hanya memakai, memang secara hukum dilarang, tapi ada hal-hal yang bisa meringankan,” ucapnya.

Guruh menegaskan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan, terutama terkait sejauh mana peran masing-masing terdakwa dalam perkara narkoba tersebut.(..)

 

Berita Terkait

Reformasi Polri Masuk Babak Penentuan, Yusril Ungkap Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU
Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!
PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan
Capacity Building Pusbakum UIN Salatiga di Pacitan: Perkuat Soliditas, Tajamkan Pelayanan Hukum Berkeadilan
Ketua DPC Feradi WPI Kota Semarang Kecam Keras Dugaan Pembacokan Pengacara di Karawang
Diduga Main Mata, Kadishub Demak Dinilai Lindungi Pengelola Parkir Lama Pasar Bintoro
SPP Fiktif, Tanda Tangan & Cap Basah Palsu Terbongkar: Warga Desa Jeruk Mengamuk Carik,Kaur Diminta Angkat Kaki
Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas!!! Kejari Kabupaten Bandung Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan Hingga Meja Hijau!!

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:33

Reformasi Polri Masuk Babak Penentuan, Yusril Ungkap Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:58

Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:51

PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:23

Capacity Building Pusbakum UIN Salatiga di Pacitan: Perkuat Soliditas, Tajamkan Pelayanan Hukum Berkeadilan

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:31

Ketua DPC Feradi WPI Kota Semarang Kecam Keras Dugaan Pembacokan Pengacara di Karawang

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:26

Diduga Main Mata, Kadishub Demak Dinilai Lindungi Pengelola Parkir Lama Pasar Bintoro

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:22

SPP Fiktif, Tanda Tangan & Cap Basah Palsu Terbongkar: Warga Desa Jeruk Mengamuk Carik,Kaur Diminta Angkat Kaki

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:39

Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas!!! Kejari Kabupaten Bandung Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan Hingga Meja Hijau!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!