Dua Pemuda Ungaran Divonis 6 Tahun, Peran Dipersoalkan ” Kuasa Hukum Krisna:Vonis Sama, Padahal Peran Berbeda!!!

redaksi

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi 

Kab.Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Putusan Pengadilan Negeri Ungaran atas perkara narkotika yang menjerat dua pemuda, Krisna Dwi Firmansyah dan Gibran Pranaya Putra, kembali memantik sorotan. Keduanya dijatuhi vonis enam tahun penjara, setelah dinilai memiliki serta menguasai sabu seberat 2,41 gram yang ditemukan di Dusun Delik, Tuntang, Rabu 4 Juni 2025.

Kuasa hukum Krisna, Nur Adi Utomo, secara terbuka menolak keras keputusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa peran Krisna tidak sama dengan Gibran, namun anehnya vonis justru dibuat sama rata.

“Keputusan hakim sama dengan Gibran, padahal jelas perannya berbeda. Ini tidak sesuai,” tegas Adi.

Meski menghormati putusan, Adi menegaskan pihaknya sedang menyiapkan langkah banding. Ia menyebut handphone yang dititipkan ke polisi telah dikembalikan tanpa ditemukan riwayat transaksi jual beli narkoba.

Adi juga menilai Krisna semestinya direhabilitasi, bukan dijebloskan ke penjara. Alasannya, Krisna adalah pengguna, masih berusia 27 tahun, dan membutuhkan pendekatan pembinaan.

“Krisna ini pengguna. Harusnya diselamatkan, bukan dipenjara. Negara semestinya hadir untuk menyembuhkan, bukan mematikan masa depan anak muda,” ujarnya.

Justru Adi menyoroti peran lebih besar yang ia tuduhkan pada Gibran. Menurutnya, Gibran mandu, tahu, serta terkoneksi dengan DPO—bahkan menyebut barang bukti sabu, sepeda motor, dan ponsel disita dari Gibran.

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Guruh Agung Setyawan, menyatakan pihaknya juga tengah mengkaji putusan tersebut sebelum memutuskan banding. Guruh menilai enam tahun adalah hukuman terlalu berat bagi kliennya.

“Riwayatnya tidak terlalu mencolok. Dia hanya memakai, memang secara hukum dilarang, tapi ada hal-hal yang bisa meringankan,” ucapnya.

Guruh menegaskan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan, terutama terkait sejauh mana peran masing-masing terdakwa dalam perkara narkoba tersebut.(..)

 

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47

KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!