Kelalaian Berujung Petaka! Motor Raib di Sidorejo, Dua Pelaku Diciduk Polisi

redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Witriyani
SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polres Salatiga Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Dua pelaku muda berhasil diamankan setelah mencuri sepeda motor milik warga dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangan pers menyampaikan, kasus tersebut bermula dari laporan korban Revand Putra Samodra, yang kehilangan sepeda motor pada Selasa, 23 Desember 2025.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area belakang tempat biliar Black Stone, Ngajaran Salakan, Blotongan, Sidorejo. Saat itu korban memarkirkan Yamaha Byson putih tahun 2013 bernopol AB-4770-XZ, namun kendaraan tersebut tidak dikunci stang.

“Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak pulang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil,” jelas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polres Salatiga.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AMR (23) dan BCD (20) di wilayah Kota Salatiga.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif, yakni mendorong sepeda motor korban yang tidak dikunci stang, menggunakan sepeda motor lain sebagai sarana.
Motor korban sempat didorong dari lokasi kejadian menuju area Makam Sekepoh, Blotongan, namun kemudian ditinggalkan lantaran tidak berhasil dihidupkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 unit Yamaha Byson milik korban berikut BPKB dan STNK,
1 unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan kini ditahan di Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Salatiga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan.

“Kejahatan tidak perlu undangan, cukup kesempatan,” tegas Kapolres.

Berita Terkait

Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi
Terendus Dalang Pencurian Aset PT.Mustika Jaya Lestari” Pemilik Ekspedesi Diduga Otak Kejahatan,Penadah Sudah Di Kantongi Identitasnya!!
Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:53

Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi

Senin, 9 Februari 2026 - 04:56

Terendus Dalang Pencurian Aset PT.Mustika Jaya Lestari” Pemilik Ekspedesi Diduga Otak Kejahatan,Penadah Sudah Di Kantongi Identitasnya!!

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!