Dirlantas Polda Metro Minta Maaf Anggotanya Pungli ‘Recehan’ di Tol Halim

redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta – Tiga anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir pic-up di jalan Tol Halim. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan permintaan maaf atas ulah anggotanya.
“Di sini tentunya saya meminta maaf kepada masyarakat dari pada orang yang memang mengalami langsung dan berkomunikasi langsung dengan anggota saya di lapangan. Ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini,” kata Latif kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Latif mengatakan perbuatan tiga anggotanya tersebut, yakni Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A, jelas menyalahi aturan. Dia menyebut pihaknya akan memproses mereka yang terlibat.


“Ini anggota kami ada 3, yang berada di tempat tersebut. Tetapi yang melakukan ini memang satu. Tapi memang tidak saling mengingatkan sehingga tiga tiganya tetap kami lakukan penindakan,” imbuhnya.


Dalam video yang beredar di medsos, Jumat (5/7/2024), terlihat mulanya mobil pic-up tersebut tengah melaju menuju di Tol Halim menuju Tanjung Priok. Tak berselang lama, pic-up itu pun diberhentikan Polantas.


Diketahui  mobil dihentikan lantaran dinilai melanggar marka jalan. Polantas itu pun terlihat meminta SIM dari sopir pic-up itu. Beberapa pengendara lain pun terlihat dihentikan oleh Polantas.

Terlihat sopir pic-up itu mengambil sejumlah uang senilai Rp 5.000 beberapa lembar dan diberikan kepada Polantas tersebut. Sesaat setelahnya, sopir pic-up tersebut pun menerima kembali SIM nya dan meninggalkan lokasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Latif mengatakan peristiwa terjadi di KM 0+700 Tol Halim arah Semanggi pada Kamis (4/7) kemarin.

Diduga tiga anggota Patroli Jalan Raya (PJR) yakni Aipda A, Aiptu A dan Brigadir A terlibat. Latif menyebut pihaknya sudah memproses anggota terlibat tersebut.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentunya saat ini tadi anggota sudah kami panggil sudah kami tarik dan kami akan proses,” kata Latif Usman.


Khnza

Loading

Berita Terkait

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!