Dipicu Teriakan dan Kesal, Pelaku Pembunuhan di Demak Serahkan Diri Usai Membacok Korban

redaksi

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak | jejakkasusindonesianews.com Peristiwa tragis terjadi di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Demak, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang pemuda meregang nyawa setelah dibacok pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, Mranggen.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa pelaku akhirnya menyerahkan diri beberapa jam setelah kejadian. DS mengaku nekat melakukan aksinya karena kesal diteriaki korban.

“Setelah membunuh, pelaku bingung lantaran perbuatannya diketahui petugas. Dia kemudian meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen,” ungkap Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2026).

Kronologi Kejadian

Awalnya, korban bersama temannya berhenti di perempatan Pasar Waru untuk memperbaiki sepeda motor. Saat itu, tersangka dan rekannya melintas, lalu diteriaki oleh korban. Merasa tersinggung, DS menghampiri korban.

Korban yang membawa kayu kemudian memukul tersangka hingga mengenai pelipis, kepala, dan leher. DS melawan dengan memukul balik dan mengambil batu, sebelum akhirnya menyeret korban ke pojok jembatan bersama temannya. Di lokasi itu, korban dipukul dengan batu hingga terkapar.

Tak berhenti di situ, sesampainya di rumah, DS mengambil sebilah celurit. Ia kembali ke lokasi sendirian dan membacok korban sebanyak lima kali di bagian punggung, lalu membuang celurit ke sungai.

Korban Tewas, Barang Bukti Diamankan

Korban sempat dibawa ke RS Pelita Anugerah oleh petugas Polsek Mranggen, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi mengamankan barang bukti berupa batu, sebatang kayu, kaos berlumuran darah, serta sebilah celurit bergagang 1 meter.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Yogie PS
Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!