Diduga Tahan Stok untuk Pelangsir, SPBU Majenang Tolak Warga Isi Pertalite Meski Pakai Barcode Resmi MyPertamina!!!

redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP| Jejakkasusindonesianews.com –Dugaan permainan kotor BBM bersubsidi kembali tercium menyengat. Kali ini, praktik diduga “nyelengi” Pertalite menyeruak di SPBU kawasan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.

Bukan isapan jempol. Sejumlah pewarta yang hendak mengisi BBM saat perjalanan meliput banjir di Wanareja justru menjadi korban penolakan sepihak oleh operator SPBU.

Barcode Sah Ditolak, Warga Dipersulit

Para pewarta yang menggunakan mobil Grandmax telah menyiapkan barcode resmi MyPertamina. Namun, operator mendadak menolak pengisian dengan alasan ganjil:
foto kendaraan di aplikasi tidak menampilkan nomor polisi.

 

“Operator berdalih fotonya tidak kelihatan nopol, jadi tidak bisa dilayani,” ujar seorang pewarta yang direkam dalam video kejadian.

Kejanggalannya jelas:
MyPertamina adalah platform resmi Pertamina. Jika sistem eror, mengapa justru pengguna yang dikorbankan?

Modus Diduga Sistematis: Stok Disembunyikan untuk Mitra Pengangsu

Penolakan berkedok SOP diduga hanyalah tameng. Berdasarkan penelusuran di lokasi, penolakan Pertalite kepada pengguna sah terjadi berulang.
Namun, di saat bersamaan, kendaraan yang diduga milik pelangsir justru bisa mengisi BBM dalam jumlah besar, bahkan menggunakan tangki modifikasi (tangki ‘kencing’).

Video rekaman pada pukul 14.27 WIB memperlihatkan warga mempertanyakan keras mengapa mereka tidak dilayani sementara pelangsir justru diprioritaskan.

Petugas tak mampu memberi jawaban selain kalimat klise: “Sesuai SOP.”
Pernyataan normatif tanpa penjelasan rinci inilah yang memperkuat dugaan bahwa stok Pertalite sengaja ditahan untuk kelompok tertentu.

Penyelewengan BBM Subsidi = Tindak Pidana

Jika dugaan penahanan stok dan praktik pelangsir benar terjadi, maka tindakan tersebut jelas melanggar:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Dampak penyimpangan ini sangat merugikan publik:

  • Warga kecil tak kebagian BBM subsidi, terpaksa membeli BBM non-sub yang lebih mahal.
  • Subsidi negara bocor ke mafia BBM, dijual kembali dengan harga tinggi.
  • Citra SPBU rusak, kepercayaan masyarakat digerus permainan segelintir oknum.

Tuntutan Publik: Audit Pertamina & Langkah Tegas Polisi

Masyarakat dan jurnalis mendesak:

1. Pertamina & Hiswana Migas Cilacap

Segera melakukan audit menyeluruh, mengecek:

  • stok harian,
  • data distribusi,
  • pola penjualan,
  • potensi manipulasi input aplikasi.

2. Polresta Cilacap (Satreskrim)

Melakukan penyelidikan dugaan:

  • penimbunan BBM subsidi,
  • pelangsiran terorganisir,
  • permainan operator dan oknum SPBU.

Jika terbukti, semua pihak yang terlibat wajib ditindak tanpa pandang bulu.

Investigasi Masih Berlanjut

Tim Jejakkasusindonesianews.com akan terus menelusuri fakta dan meminta keterangan resmi dari:

  • Pertamina,
  • Hiswana Migas,
  • Kapolresta Cilacap,
  • Pengelola SPBU Majenang.

Publik menunggu: apakah kasus ini akan dibuka terang-benderang, atau kembali ditutup rapi demi melindungi mafia BBM?

[Tiem/Red]

 

Berita Terkait

Pernyataan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional
Cetak Barista dari Balik Jeruji, Lapas Purwodadi Bekali Warga Binaan Keterampilan Siap Kerja
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:00

Pernyataan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:02

Cetak Barista dari Balik Jeruji, Lapas Purwodadi Bekali Warga Binaan Keterampilan Siap Kerja

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Senin, 22 Juni 2026 - 12:12

Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:10

Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!