Diduga Tahan Stok untuk Pelangsir, SPBU Majenang Tolak Warga Isi Pertalite Meski Pakai Barcode Resmi MyPertamina!!!

redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP| Jejakkasusindonesianews.com –Dugaan permainan kotor BBM bersubsidi kembali tercium menyengat. Kali ini, praktik diduga “nyelengi” Pertalite menyeruak di SPBU kawasan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.

Bukan isapan jempol. Sejumlah pewarta yang hendak mengisi BBM saat perjalanan meliput banjir di Wanareja justru menjadi korban penolakan sepihak oleh operator SPBU.

Barcode Sah Ditolak, Warga Dipersulit

Para pewarta yang menggunakan mobil Grandmax telah menyiapkan barcode resmi MyPertamina. Namun, operator mendadak menolak pengisian dengan alasan ganjil:
foto kendaraan di aplikasi tidak menampilkan nomor polisi.

 

“Operator berdalih fotonya tidak kelihatan nopol, jadi tidak bisa dilayani,” ujar seorang pewarta yang direkam dalam video kejadian.

Kejanggalannya jelas:
MyPertamina adalah platform resmi Pertamina. Jika sistem eror, mengapa justru pengguna yang dikorbankan?

Modus Diduga Sistematis: Stok Disembunyikan untuk Mitra Pengangsu

Penolakan berkedok SOP diduga hanyalah tameng. Berdasarkan penelusuran di lokasi, penolakan Pertalite kepada pengguna sah terjadi berulang.
Namun, di saat bersamaan, kendaraan yang diduga milik pelangsir justru bisa mengisi BBM dalam jumlah besar, bahkan menggunakan tangki modifikasi (tangki ‘kencing’).

Video rekaman pada pukul 14.27 WIB memperlihatkan warga mempertanyakan keras mengapa mereka tidak dilayani sementara pelangsir justru diprioritaskan.

Petugas tak mampu memberi jawaban selain kalimat klise: “Sesuai SOP.”
Pernyataan normatif tanpa penjelasan rinci inilah yang memperkuat dugaan bahwa stok Pertalite sengaja ditahan untuk kelompok tertentu.

Penyelewengan BBM Subsidi = Tindak Pidana

Jika dugaan penahanan stok dan praktik pelangsir benar terjadi, maka tindakan tersebut jelas melanggar:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Dampak penyimpangan ini sangat merugikan publik:

  • Warga kecil tak kebagian BBM subsidi, terpaksa membeli BBM non-sub yang lebih mahal.
  • Subsidi negara bocor ke mafia BBM, dijual kembali dengan harga tinggi.
  • Citra SPBU rusak, kepercayaan masyarakat digerus permainan segelintir oknum.

Tuntutan Publik: Audit Pertamina & Langkah Tegas Polisi

Masyarakat dan jurnalis mendesak:

1. Pertamina & Hiswana Migas Cilacap

Segera melakukan audit menyeluruh, mengecek:

  • stok harian,
  • data distribusi,
  • pola penjualan,
  • potensi manipulasi input aplikasi.

2. Polresta Cilacap (Satreskrim)

Melakukan penyelidikan dugaan:

  • penimbunan BBM subsidi,
  • pelangsiran terorganisir,
  • permainan operator dan oknum SPBU.

Jika terbukti, semua pihak yang terlibat wajib ditindak tanpa pandang bulu.

Investigasi Masih Berlanjut

Tim Jejakkasusindonesianews.com akan terus menelusuri fakta dan meminta keterangan resmi dari:

  • Pertamina,
  • Hiswana Migas,
  • Kapolresta Cilacap,
  • Pengelola SPBU Majenang.

Publik menunggu: apakah kasus ini akan dibuka terang-benderang, atau kembali ditutup rapi demi melindungi mafia BBM?

[Tiem/Red]

 

Berita Terkait

Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?
Emas–Berlian Rp3 Miliar Hilang, Penyidik Cuma Dipatsus 21 Hari, Korban “ Kami Dipermainkan!!
PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng
Pemkot Semarang Turun Tangan! Proyek Rumah Makan Diduga Serobot Pondasi Warga, Ancaman Bangunan Mengintai
Reformasi Polri Masuk Babak Penentuan, Yusril Ungkap Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU
Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!
PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan
Capacity Building Pusbakum UIN Salatiga di Pacitan: Perkuat Soliditas, Tajamkan Pelayanan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:12

Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:58

Emas–Berlian Rp3 Miliar Hilang, Penyidik Cuma Dipatsus 21 Hari, Korban “ Kami Dipermainkan!!

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:24

PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59

Pemkot Semarang Turun Tangan! Proyek Rumah Makan Diduga Serobot Pondasi Warga, Ancaman Bangunan Mengintai

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:33

Reformasi Polri Masuk Babak Penentuan, Yusril Ungkap Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:58

Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:51

PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:23

Capacity Building Pusbakum UIN Salatiga di Pacitan: Perkuat Soliditas, Tajamkan Pelayanan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!