Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!

redaksi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP | Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga berlangsung secara sistematis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap kembali mencuat ke permukaan. Seorang mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) angkat bicara dan membeberkan dugaan keterlibatan oknum narapidana yang disebut-sebut sebagai “orang kepercayaan” petugas sipir.

Menurut keterangan narasumber kepada Jejakkasusindonesianews.com, selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Cilacap, dirinya diminta menyetor sejumlah uang dengan dalih “uang kamar” dan iuran bulanan. Permintaan tersebut, kata dia, tidak bersifat sukarela dan disertai ancaman.

“Untuk uang kamar diminta Rp500 ribu sampai Rp750 ribu. Selain itu ada iuran bulanan antara Rp50 ribu hingga Rp110 ribu. Semua WBP wajib membayar,” ungkap mantan WBP tersebut.

Disertai Ancaman dan Tekanan Psikologis
Narasumber menuturkan, penarikan uang dilakukan oleh seorang WBP yang memiliki pengaruh kuat di dalam lapas dan diduga berperan sebagai perpanjangan tangan oknum petugas sipir. Ancaman kerap dilontarkan kepada WBP yang menolak atau terlambat membayar.
“Kalau tidak setor, kami diancam tidak akan nyaman selama di dalam. Terutama napi baru, mereka ditekan secara mental,” ujarnya.
Praktik ini, menurut sumber, telah berlangsung lama dan menyasar hampir seluruh penghuni lapas.

Potensi Perputaran Uang Ilegal Fantastis
Dengan jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Cilacap yang diperkirakan mencapai sekitar 700 orang, praktik pungli tersebut diduga menimbulkan potensi perputaran uang ilegal bernilai besar setiap bulannya. Namun hingga kini, belum ada audit atau keterangan resmi terkait aliran dana tersebut.

Diduga Langgar UU Pemasyarakatan
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin hak-hak warga binaan, termasuk perlakuan manusiawi, bebas dari pemerasan, serta hak atas rasa aman selama menjalani pidana.

Respons Call Center Lapas Dipertanyakan
Jejakkasusindonesianews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIB Cilacap melalui layanan call center resmi. Namun, respons yang diterima justru dinilai tidak profesional.

Dalam pesan singkat WhatsApp, pihak call center menyebut pemberitaan tersebut sebagai “berita palsu” dan menyayangkan media tidak datang langsung untuk wawancara.
Pengakuan Mengejutkan: Uang Dikembalikan Rp1 Juta

Ironisnya, narasumber mengungkap fakta lain. Ia mengaku telah mendatangi Lapas Kelas IIB Cilacap pada Selasa, 20 Januari 2026, dan bertemu langsung dengan Kepala Lapas. Dalam pertemuan tersebut, kata narasumber, pihak lapas mengembalikan uang sebesar Rp1 juta yang sebelumnya disetorkan.

Lebih jauh, narasumber mengklaim dirinya diminta agar persoalan dugaan pungli tersebut tidak disebarluaskan ke publik.

Desakan Investigasi Independen
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungli di lembaga pemasyarakatan yang mencederai semangat reformasi birokrasi dan pemasyarakatan bersih. Publik mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal, serta APH untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIB Cilacap belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait tudingan tersebut.
Jejakkasusindonesianews.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

[Sgm/Red]

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 23:12

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!