Diduga Gudang BBM Subsidi Jenis Solar di Banyudono Boyolali Beroperasi Bebas, APH Dinilai Tutup Mata

redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali | Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mencuat ke publik. Gudang yang disebut-sebut milik seseorang berinisial JK/Rinjing, diduga beroperasi bebas selama berbulan-bulan. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan belum mengambil tindakan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selain menjadi bandar solar, JK juga diduga memperjualbelikan minuman keras oplosan.

“Semalam ada truk tangki biru kapasitas 5.000 liter mengambil solar di tempat JK. Truk itu ada tulisan PT. Jagad…,” ujar seorang warga berinisial O saat ditemui di sebuah warung kopi, Rabu (19/8/2025)sore

Namun, pengakuan salah satu warga setempat menguak fakta lebih jauh: Joko/Rinjing hanyalah pemilik gudang, sementara dalang sebenarnya diduga sosok berpengaruh berinisial BRM.

“Gudang itu memang terlihat dikuasai Joko, tapi semua aliran solar dan keuntungan besarnya mengalir ke BRM,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Tim Media bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Jateng melalui Edy Bondan menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Polres Boyolali, Polda Jateng, Satgas Migas, Pertamina, serta dinas terkait.

“Penyalahgunaan BBM subsidi ini jelas melanggar UU Migas. Solar bersubsidi seharusnya diprioritaskan untuk petani, nelayan, dan angkutan umum,” tegas Bondan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Boyolali belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya gudang penimbunan BBM subsidi tersebut.

[Yogie &Tiem]

 

 

Loading

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak
Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan
Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara
Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:18

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40

Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Senin, 26 Januari 2026 - 09:09

Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17

Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!