Boyolali | Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mencuat ke publik. Gudang yang disebut-sebut milik seseorang berinisial JK/Rinjing, diduga beroperasi bebas selama berbulan-bulan. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan belum mengambil tindakan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selain menjadi bandar solar, JK juga diduga memperjualbelikan minuman keras oplosan.
“Semalam ada truk tangki biru kapasitas 5.000 liter mengambil solar di tempat JK. Truk itu ada tulisan PT. Jagad…,” ujar seorang warga berinisial O saat ditemui di sebuah warung kopi, Rabu (19/8/2025)sore
Namun, pengakuan salah satu warga setempat menguak fakta lebih jauh: Joko/Rinjing hanyalah pemilik gudang, sementara dalang sebenarnya diduga sosok berpengaruh berinisial BRM.
“Gudang itu memang terlihat dikuasai Joko, tapi semua aliran solar dan keuntungan besarnya mengalir ke BRM,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Media bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Jateng melalui Edy Bondan menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Polres Boyolali, Polda Jateng, Satgas Migas, Pertamina, serta dinas terkait.
“Penyalahgunaan BBM subsidi ini jelas melanggar UU Migas. Solar bersubsidi seharusnya diprioritaskan untuk petani, nelayan, dan angkutan umum,” tegas Bondan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Boyolali belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya gudang penimbunan BBM subsidi tersebut.
[Yogie &Tiem]