Camat Ngaringan Diduga Langgar Prosedur dalam Pelantikan Anggota BPD Desa Ngarap-arap

redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN | Jejakkasusindonesianews.com-
Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngarap-arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, menuai sorotan publik. Pasalnya, prosesi pelantikan pergantian antar waktu (PAW) anggota BPD masa bhakti 2024–2027 dipimpin langsung oleh Camat Ngaringan, Widodo Joko Nugroho, S.S.T.P., yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.(15/10)

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pelaksanaan PAW semestinya dipimpin oleh pimpinan BPD lainnya, bukan oleh camat.

“Dalam Pasal 21 ayat (3) ditegaskan bahwa “dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sementara, pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antar waktu.”

Langkah Camat Ngaringan yang memimpin pelantikan tersebut pun menimbulkan tanda tanya besar soal dasar hukum dan kewenangannya. Sejumlah pihak menilai tindakan itu berpotensi melanggar prosedur administratif serta membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Seorang warga Desa Ngarap-arap yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Pelantikan BPD seharusnya dilakukan sesuai aturan. Kalau camat ikut melantik tanpa dasar hukum yang jelas, ini patut dipertanyakan dan perlu diusut.”

Publik mendesak agar pihak berwenang turun tangan melakukan investigasi, memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai koridor hukum dan asas transparansi.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pejabat pemerintahan desa maupun kecamatan agar tidak bertindak di luar kewenangan serta selalu berpegang pada regulasi yang berlaku.

Sumber:

  • Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Website Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan (tautan tidak tersedia)

Penutup:

Kami berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan menjadi pelajaran bagi para pejabat untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

Kontributor: Suprapto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47

KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!