Bongkar” Polres Tulungagung Gulung Jaringan Miras Ilegal Lewat WhatsApp dan TikTok

redaksi

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG | Jejakkasusindonesianews.com
Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok sebagai sarana transaksi.

Para pelaku bahkan mempromosikan barang haram tersebut melalui live streaming dan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) agar tampak tidak mencurigakan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi gabungan antara Satreskrim dan Satresnarkoba.

“Kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, MG, dan SR, yang memiliki peran berbeda-beda, yakni sebagai penjual, kurir, dan pemasok utama. Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini diketahui telah beroperasi selama dua hingga empat bulan terakhir, dengan memasarkan miras melalui media sosial secara terselubung.

Polres Tulungagung saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pemasok dari luar daerah.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pewarta : Galih

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!