Kab.Semarang | jejakkasusindonesianews.com –Kasus dugaan gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terus menuai sorotan. Setelah warga resah akibat bau solar menyengat yang tercium hingga ke pemukiman, kini giliran lembaga pengawasan masyarakat ikut turun tangan mendesak Polres Semarang agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Gudang yang berlokasi di Jalan Desa Karangduren Blok A4 No.7 itu diduga kuat menyimpan dan memperdagangkan solar tanpa izin resmi. Aktivitas bongkar muat diduga berlangsung pada malam hari dan dilakukan secara tertutup. Beberapa saksi menyebut pemilik gudang berinisial AGNS WBW, yang diketahui kerap menggunakan kendaraan tangki kecil untuk mengangkut solar.
“Sudah lama kami mencium bau solar menyengat tiap malam. Warga takut kalau gudang itu meledak, karena jaraknya dekat dengan rumah,” ujar salah satu warga setempat.
LAI BPAN Jateng Siap Bersurat Resmi ke Polda Jateng
Menanggapi situasi tersebut, Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Polda Jateng dan instansi terkait, termasuk Pertamina serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.
Melalui pernyataan resmi, Anggota DPD LAI BPAN Jateng, Edy Bondan, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan bersurat resmi ke Polda Jateng dan dinas terkait. Dugaan penimbunan BBM ilegal ini harus diusut secara transparan. Jangan ada yang kebal hukum!” tegas Edy Bondan.
Edy juga menilai aparat kepolisian, khususnya Polres Semarang, perlu bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau benar ada indikasi pelanggaran, proses hukum harus jalan. Jangan tebang pilih, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kerugian negara,” ujarnya menambahkan.
Aspek Hukum dan Bahaya Lingkungan
Seperti diberitakan sebelumnya, penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, bila terbukti memperjualbelikan hasil kejahatan berupa BBM ilegal.
Dari sisi lingkungan, gudang tanpa standar keamanan berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran besar.
“Ini bom waktu di tengah pemukiman. Jangan tunggu sampai ada korban,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tengaran, Polres Semarang, maupun aparat Desa Karangduren belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil agar dugaan penimbunan BBM ilegal ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
[Redaksi & Tim)