Kang Adi
SEMARANG |JKI – Program bantuan operasional untuk Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang senilai Rp25 juta per tahun kini berada di bawah pengawasan ketat Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana miliaran rupiah yang digelontorkan melalui APBD 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menyebut pengawasan dilakukan atas permintaan langsung Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
“Bantuan RT ini berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diawasi. Karena itu Bu Wali meminta kami melakukan pendampingan,” tegasnya, Senin (18/8/2025).
Tahun ini Pemkot Semarang mengalokasikan Rp265,7 miliar untuk 10.628 RT, dengan realisasi pencairan sudah mencapai 35 persen hingga pertengahan Agustus.
Menurut Cakra, Kejari menempuh dua jalur pengawasan: pencegahan melalui penyuluhan hukum dan penindakan bila terbukti ada penyimpangan. Saat ini, pihaknya masih menunggu kajian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menentukan apakah program ini akan didampingi secara resmi.
Ia mengingatkan seluruh pengurus RT agar mematuhi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025. “Gunakan dana sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan. Selama sesuai ketentuan, aman dari jerat hukum,” tegasnya.
Dengan anggaran fantastis, Kejari menekankan agar pengelolaan bantuan RT dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Semarang.(..)