Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah Mendesak Instansi Terkait Serius Menangani Pelanggaran Proyek Pembangunan Lahan Ex PT. SSH

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan-Jejakkasusindonesianews.com Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah terus mendesak Instansi Pemerintah terkait, untuk serius dalam menangani pelanggaran pelanggaran Proyek Pembangunan lahan Ex PT. SSH Di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Rabu,07/05/25 Awak media berkunjung ke lokasi Proyek

 

Pembangunan Lahan Ex PT. SSH pada hari itu di adakan peletakan batu pertama Proyek Pembangunan Lahan Ex PT. SSH oleh Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H.,Sst.M.K. tidak jadi di laksanakan oleh beliau.Tim Humas Proyek Pembangunan Lahan Ex PT. SSH

Iwan mengatakan untuk semua perijinan perijinan sudah legal dan sudah ada semua, tetapi dalam peletakan batu pertama yang di rencanakan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, pada hari itu hanya perwakilan yang datang ucap Iwan sebagai tim humas proyek tersebut. Lain dengan peryataan waktu awak media bertemu dan sempat mempertanyakan mengenai perihal proyek itu kepada Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan mengenai dokumen pengajuan ijin Pembangunan Kawasan Lahan Ex PT. SSH yang mana Aliansi itu terus mengawal untuk pemberhentian proyek dengan tegas mengatakan ijin belum ada semua dan masih dalam sengketa. Purwanto dan Piton Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di dalam Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah mengatakan.

 

Proyek Pembangunan Lahan Ex PT. SSH Di tengarahi belum lengkap perijinannya untuk pengoperasian kegiatan pembangunan operasional kawasan lahan tersebut. Menyangkut perihal tidak datangnya Gubernur Jawa Tengah, Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah sudah mengetahui karena beberapa pejabat Pemerintah yang ada di Jawa Tengah khususnya Gubernur, Bupati, Kapolres, Camat sudah kita kasih surat tembusan dan mengetahui mengenai adanya pelanggaran pelanggaran dalam pembangunan proyek Ex PT. SSH tersebut belum ada perijinannya ucap tegas Purwanto dan Piton ketua dari LSM yang tergabung didalam Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah waktu di temui awak media. Beberapa Dasar Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan mendesak Instansi Pemerintah untuk serius menangani dan menindak lanjuti pemberhentian pembangunan proyek Lahan Ex PT. SSH itu dengan dasar.

Undang – Undang nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

-Undang – Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

 Undang – Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

 Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

 Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perda nomor 7 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 – 2041

Perda nomor 3 Tahun 2018 tentang ijin gangguan.

Perda nomor 3 Tahun 2022 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2022 – 2052.

 Berkas gugatan peninjauan kembali Nomor 46/Pdt g/2023/PN Pwd. Yaitu adanya gugatan antara PT. AAA dengan PT. ALIB.

Berkas gugatan Nomor 002/Pdt/G-PMH/Ygp-AS/XI/24, yaitu tentang gugatan antara Direksi PT. ALIB yang lama melawan Direksi PT.ALIB yang baru.

Itu semua beberapa Dasar Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah Mendesak Kepada Instansi Pemerintah terkait, untuk serius menangani dan memberhentikan Proyek Pembangunan Lahan Ex PT. SSH ucapnya.

Sumber: Ponco,Jack

(Mulyono-Demak )

 

Loading

Berita Terkait

PADIKSI UNISBANK Tancap Gas! Meet and Greet Bahas Kewirausahaan Digital & AI
Antisipasi Bahaya AI, Polres Demak Kepung Sekolah—Ratusan Pelajar Diwajibkan Isi Survei!!!
Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:29

PADIKSI UNISBANK Tancap Gas! Meet and Greet Bahas Kewirausahaan Digital & AI

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:57

Antisipasi Bahaya AI, Polres Demak Kepung Sekolah—Ratusan Pelajar Diwajibkan Isi Survei!!!

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Berita Terbaru

error: Content is protected !!