Dok.Ilustrasi
Laporan: Bang Nur | M.Supadi
SALATIGA|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Sengketa akses jalan di kawasan RT 03 RW 03, Kelurahan Tetep, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, memanas hingga ke ranah hukum. Perseteruan antara seorang warga dengan bos perusahaan ternama itu kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
Berdasarkan penelusuran Jejakkasusindonesianews.com melalui laman resmi PN Salatiga, perkara dengan Nomor 50/Pdt.G/2025/PN Slt dijadwalkan sidang pada Selasa (4/11/2025) di ruang Cakra, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Ketua RT setempat, Sutiman, membenarkan adanya perkara tersebut. Menurutnya, akar persoalan bermula dari pagar dan akses jalan yang semula sudah disepakati antara warga dan pihak perusahaan.
“Dulu jalan itu dibeli oleh pemilik perusahaan, dan sudah ada perjanjian. Warga diberi akses jalan meski lahan dipagar. Tapi belakangan, ada yang menggugat, katanya mau dijadikan jalan umum. Padahal tidak ada kesepakatan seperti itu,” ungkap Sutiman kepada Jejakkasusindonesianews.com, Minggu (2/11/2025).
Sutiman menegaskan, penggugat adalah warga yang memiliki tanah di sekitar area yang kini disengketakan. Meski persoalan telah masuk ke pengadilan, ia memastikan kondisi lingkungan masih aman dan terkendali.
“Sudah diberikan akses jalan, dan dulunya memang tidak ada jalan. Cuma satu pihak itu saja yang keberatan,” tandasnya.
Menariknya, perjanjian terkait lahan tersebut dibuat sebelum Sutiman menjabat RT, yakni sekitar tahun 2014, dan ia hanya menerima salinan dokumen setelah menjabat pada 2017.
“Saya hanya melanjutkan administrasi. File perjanjian itu juga dikirim ke saya setelah menjabat,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi terkait motif dan dasar hukum gugatan tersebut. Publik pun menanti apakah perkara ini murni soal akses warga, atau ada kepentingan lain di balik sengketa jalan yang kini menjadi “urat nadi” aktivitas warga Randuacir.
Jejakkasusindonesianews.com akan terus mengawal dan mengupas tuntas perkembangan sidang perkara ini hingga terang benderang di meja hijau.(..)







