Pelatih Taekwondo di Ambarawa Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Murid 13 Tahun, Polres Semarang Ungkap Modusnya!!

redaksi

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

KAB SEMARANG |  JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM
Seorang pelatih beladiri di Kab. Semarang harus berurusan dengan Polres Semarang, hal ini akibat sang pelatih melakukan pencabulan kepada anak didiknya di lokasi tempat latihan. Tempat latihan yang juga merupakan tempat tinggal pelaku ini, dilakukan saat anak didik yang lain belum ada yang datang.

“Kami amankan warga Kec. Ambarawa R (52 Th), dimana pelaku merupakan pelatih beladiri dan telah melakukan pencabulan kepada seorang perempuan anak didiknya berusia 13 Tahun.” Ungkap Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., saat menggelar Konfrensi Pers ungkap kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak Selasa 30 Juni 2026 di Mapolres Semarang.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada 30 Maret 2026, dimana saat korban anak yang datang lebih awal di tempat latihan hendak membeli perlatan latihan kepada pelaku. Pelaku yang saat kejadian tergiur korban anak, melakukan pencabulan di saat anak didik lain belum datang.

“Korban anak ingin membeli alat latihan, lalu korban mendapat perlakukan pencabulan dan korban anak sempat berontak dengan mendorong Pelaku.” Tambahnya.

Mendapat perlakuan tak senonoh dari pelatihnya, korban anak merasa syok dan menutup diri di dalam rumah. Merasa ada yang tidak beres pada anaknya, orang tua korban anak langsung menanyai korban anak dan korban anak tersebut menceritakan semua yang dialami.

“Orang tua korban anak yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Polres Semarang selanjutnya pelaku kami amankan.” Tegas AKP Bodia.

Atas dua kejadian kekerasan seksual yang diungkap Polres Semarang, hal ini mendapat apresiasi positif dari pihak Dinas Sosial, Dinas P3AKB, Kemenag Kab. Semarang serta pihak Psikolog Forensik RS. Ken Saras yang turut hadir dalam konfrensi pers tersebut.

Kepada pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau; Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan di Wringin Putih Bergas Berujung Maut, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban!!
Terbongkar! Pengasuh Ponpes di Grobogan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santri
Pengedar Sabu Dibekuk Saat Operasi Pekat Candi II, Satresnarkoba Boyolali Sita 13,75 Gram Sabu
Terungkap! Karyawan Cleaning Service Diduga Gasak Aset PT Diamond Fit Senilai Rp47,6 Juta, Modusnya Bikin Geleng Kepala!!
Mafia BBM Dibongkar! 3.000 Liter Bio Solar Ilegal Diamankan Polres Nagan Raya
Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:22

Pelatih Taekwondo di Ambarawa Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Murid 13 Tahun, Polres Semarang Ungkap Modusnya!!

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:56

Dugaan Penganiayaan di Wringin Putih Bergas Berujung Maut, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban!!

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:40

Terbongkar! Pengasuh Ponpes di Grobogan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:18

Terungkap! Karyawan Cleaning Service Diduga Gasak Aset PT Diamond Fit Senilai Rp47,6 Juta, Modusnya Bikin Geleng Kepala!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:24

Mafia BBM Dibongkar! 3.000 Liter Bio Solar Ilegal Diamankan Polres Nagan Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:16

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!