Laporan | Witriyani
BOYOLALI | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Satresnarkoba Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026, seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 13,75 gram bruto.
Tersangka berinisial ASC alias C (23), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di area SPBU Dukuh Turisari, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di wilayah Makamhaji, Kecamatan Kartasura. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan satu paket sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, di antaranya pipet kaca, alat hisap sederhana, korek api, dan perlengkapan lainnya.
Total barang bukti yang disita berupa dua paket sabu dengan berat bruto 13,75 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, tas selempang, serta berbagai peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya tanpa hak maupun izin yang sah. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Boyolali. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.







