Laporan | Hendrika S
NAGAN RAYA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM- Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 3.000 liter atau 3 ton Bio Solar bersubsidi yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Dalam operasi yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.20 WIB di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya. Keduanya diamankan saat mengangkut Bio Solar menggunakan satu unit mobil Isuzu Traga yang telah dimodifikasi untuk membawa BBM dalam jumlah besar.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua tandon berkapasitas 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, satu jeriken berisi BBM, selang, kunci kendaraan, dua unit telepon genggam, serta ribuan liter Bio Solar yang diduga berasal dari jalur distribusi subsidi pemerintah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Nagan Raya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pengangkut dan mengamankan seluruh barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa BBM tersebut diduga berasal dari sebuah gudang di wilayah Aceh Besar dan rencananya akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya.
Informasi ini kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran BBM subsidi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mewakili Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat atas BBM bersubsidi.
“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu serta terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Keberhasilan ini menambah daftar pengungkapan kasus BBM subsidi oleh Satreskrim Polres Nagan Raya. Sebelumnya, pada 15 Juni 2026, Tim Opsnal juga telah mengamankan dua kendaraan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas serupa di Kecamatan Darul Makmur.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut tuntas asal-usul BBM tersebut, mengungkap pemilik gudang, hingga menyeret aktor intelektual yang diduga bermain di balik bisnis ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah itu.
Jangan sampai para pelaku lapangan hanya menjadi tumbal, sementara dalang utama tetap bebas menjalankan praktik mafia BBM bersubsidi.







