Pernyataan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional

redaksi

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Hendrika S
Aceh Timur| Jejakkasusindonesianews.com – Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Syariat Islam, adat istiadat, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, tingginya angka perceraian yang terjadi di Aceh saat ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik Mahkamah Syariah, ulama, tokoh adat, pemerintah daerah, maupun masyarakat secara umum.

Lembaga Adat Internasional memandang bahwa upaya pencegahan perceraian harus lebih mengedepankan mekanisme perdamaian, musyawarah keluarga, serta penyelesaian melalui lembaga adat sebagaimana semangat adat Aceh yang menjunjung tinggi keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.

Kami berharap adanya penguatan peran lembaga adat, keuchik, imum mukim, Majelis Adat Aceh (MAA), serta para ulama dalam memberikan nasihat, mediasi, dan pembinaan keluarga sebelum perkara perceraian diajukan ke Mahkamah Syariah.

Selain itu, kami mendorong seluruh pihak untuk menghormati kekhususan Aceh, termasuk qanun-qanun yang berlaku serta nilai-nilai adat yang telah diwariskan oleh para ulama dan leluhur Aceh. Penyelesaian sengketa keluarga, warisan, maupun persoalan kemasyarakatan hendaknya mengutamakan prinsip keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan umat sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Hadis.

Kami juga berharap kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Syariah di Aceh agar terus memperkuat pelayanan hukum, meningkatkan kualitas mediasi, serta memperhatikan keterlibatan tokoh agama dan tokoh adat dalam menjaga ketahanan keluarga guna menekan angka perceraian yang terus meningkat.

Keluarga merupakan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Menjaga keutuhan keluarga berarti menjaga masa depan generasi Aceh serta masa depan umat secara keseluruhan.
Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq
Pimpinan Lembaga Adat Internasional

Berita Terkait

Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur Periode 2026–2031, Pelantikan Sempat Diwarnai Ketegangan
Cetak Barista dari Balik Jeruji, Lapas Purwodadi Bekali Warga Binaan Keterampilan Siap Kerja
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan
Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36

Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur Periode 2026–2031, Pelantikan Sempat Diwarnai Ketegangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:00

Pernyataan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:02

Cetak Barista dari Balik Jeruji, Lapas Purwodadi Bekali Warga Binaan Keterampilan Siap Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:05

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!