Laporan | Hendrika S
Aceh Timur| Jejakkasusindonesianews.com – Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Syariat Islam, adat istiadat, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, tingginya angka perceraian yang terjadi di Aceh saat ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik Mahkamah Syariah, ulama, tokoh adat, pemerintah daerah, maupun masyarakat secara umum.
Lembaga Adat Internasional memandang bahwa upaya pencegahan perceraian harus lebih mengedepankan mekanisme perdamaian, musyawarah keluarga, serta penyelesaian melalui lembaga adat sebagaimana semangat adat Aceh yang menjunjung tinggi keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.
Kami berharap adanya penguatan peran lembaga adat, keuchik, imum mukim, Majelis Adat Aceh (MAA), serta para ulama dalam memberikan nasihat, mediasi, dan pembinaan keluarga sebelum perkara perceraian diajukan ke Mahkamah Syariah.
Selain itu, kami mendorong seluruh pihak untuk menghormati kekhususan Aceh, termasuk qanun-qanun yang berlaku serta nilai-nilai adat yang telah diwariskan oleh para ulama dan leluhur Aceh. Penyelesaian sengketa keluarga, warisan, maupun persoalan kemasyarakatan hendaknya mengutamakan prinsip keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan umat sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Hadis.
Kami juga berharap kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Syariah di Aceh agar terus memperkuat pelayanan hukum, meningkatkan kualitas mediasi, serta memperhatikan keterlibatan tokoh agama dan tokoh adat dalam menjaga ketahanan keluarga guna menekan angka perceraian yang terus meningkat.
Keluarga merupakan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Menjaga keutuhan keluarga berarti menjaga masa depan generasi Aceh serta masa depan umat secara keseluruhan.
Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq
Pimpinan Lembaga Adat Internasional







