Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kasus enam debt collector (DC) yang sempat menghebohkan publik usai diduga merampas kunci mobil milik seorang perempuan di Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang, akhirnya berujung damai melalui mekanisme restorative justice di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/6/2026).
Perkara yang viral di media sosial dan menuai kecaman luas terhadap aksi para debt collector tersebut resmi dihentikan setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan para terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa, Alvares Guarino Lulan, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya perdamaian yang dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan baru berhasil diwujudkan saat perkara memasuki persidangan.
Menurut Alvares, sejumlah pasal yang sebelumnya disangkakan kepada kliennya dinilai tidak terbukti berdasarkan keterangan korban di persidangan.
“Korban sendiri menyampaikan tidak ada pengeroyokan maupun penganiayaan. Yang terjadi adalah perebutan kunci kendaraan,” ujarnya usai sidang.
Ia juga mengapresiasi sikap korban dan keluarganya yang bersedia membuka ruang perdamaian, serta berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memfasilitasi proses restorative justice tersebut.
Senada, kuasa hukum lainnya, Bobby Radja Bunga, menyebut penyelesaian perkara melalui restorative justice pada tahap persidangan menjadi salah satu implementasi nyata semangat KUHAP yang mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.
Di sisi lain, korban Arinta mengaku telah menerima permintaan maaf dari para terdakwa. Meski memilih berdamai, ia berharap kejadian yang sempat menyita perhatian publik itu menjadi pelajaran penting agar para pelaku tidak lagi bertindak arogan saat menjalankan pekerjaannya.
“Alhamdulillah kami sudah menerima permohonan maaf mereka. Semoga ini menjadi efek jera dan ke depan tidak ada lagi tindakan arogan terhadap masyarakat, terutama perempuan,” tegasnya.
Kasus yang sempat viral dan memicu gelombang kritik terhadap tindakan debt collector di Semarang tersebut kini resmi berakhir damai. Namun peringatan dari korban tetap menjadi sorotan: penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif, apalagi hingga meresahkan masyarakat di ruang publik.(..)







