Laporan | Amrrullah
Kapuas Hulu | jejakkasusindonesianews.com – Sengketa hukum antara Bupati Kapuas Hulu dan Flora Darosari, S.Psi., mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), akhirnya mencapai titik akhir.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Bupati Kapuas Hulu, sehingga kemenangan Flora Darosari dalam perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 PK/TUN/2026 yang diterima tim kuasa hukum Flora Darosari melalui PTUN Pontianak pada 15 Juni 2026 menegaskan bahwa upaya hukum terakhir dari pihak pemohon tidak dapat menggugurkan putusan sebelumnya yang telah memenangkan Flora.
Dengan ditolaknya PK tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dinyatakan selesai. Putusan yang telah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Flora Darosari menyambut putusan itu sebagai kemenangan hukum sekaligus bukti bahwa keadilan masih dapat ditegakkan melalui jalur peradilan. Ia menilai perkara yang dialaminya menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pejabat publik harus berpijak pada aturan hukum, prosedur yang sah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Perkara ini berawal dari terbitnya Surat Keputusan pemberhentian Flora Darosari dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda). Merasa hak-haknya dirugikan dan proses pemberhentian tidak sesuai ketentuan, Flora menggugat keputusan tersebut hingga akhirnya memenangkan perkara pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/TUN/2024.
Kuasa hukum Flora Darosari, Dominikus Arif, SH., MH., menegaskan bahwa setelah putusan PK diterbitkan, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh dalam perkara tersebut. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berkewajiban melaksanakan seluruh amar putusan pengadilan, termasuk memulihkan hak-hak kliennya sebagaimana diperintahkan oleh hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik harus tunduk pada koridor hukum. Tidak ada kebijakan yang berada di atas hukum, dan setiap tindakan pemerintahan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” tegas Dominikus.
Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menjadi penegasan penting mengenai supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, bahwa setiap tindakan administrasi negara dapat diuji dan dikoreksi melalui mekanisme peradilan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.







