Laporan | Anggit
JEMBER | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Dugaan aktivitas sabung ayam yang disinyalir berlangsung di wilayah RT 02 RW 11, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuai sorotan publik. Kegiatan yang disebut-sebut berlangsung secara rutin tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat, lokasi tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya para penghobi sabung ayam dan diduga mengarah pada praktik perjudian. Aktivitas tersebut dikabarkan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan disebut kerap didatangi peserta maupun penonton dari luar daerah.
Jika informasi tersebut terbukti benar, kondisi ini dinilai bertentangan dengan komitmen Polri yang selama ini gencar menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
“Kalau memang benar ada aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas praktik perjudian tanpa pandang bulu. Karena itu, masyarakat menilai penting adanya langkah cepat, transparan, dan terukur dari aparat guna menghindari munculnya persepsi negatif di tengah publik.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas yang terjadi, tetapi juga pada sejauh mana respons aparat dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat. Transparansi penanganan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Jember terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







