Laporan | Gus
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Niat baik untuk membantu seseorang yang mengaku sedang membutuhkan dana justru berujung petaka bagi Ninis Sucimurtini, warga Wanamukti, Kota Semarang.
Mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi K 1019 FB yang telah dibayarnya ratusan juta rupiah kini raib dari penguasaannya. Korban pun mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Menurut keterangan Ninis, peristiwa bermula pada 8 Desember 2025 ketika dirinya menyerahkan uang sebesar Rp73 juta kepada Agus Safari. Awalnya dana tersebut diberikan sebagai bantuan pinjaman dengan jaminan sebuah mobil Toyota Innova yang disebut Agus merupakan milik atasannya bernama Miftah.
Dalam perkembangannya, Agus menawarkan agar kendaraan tersebut dibeli secara penuh dengan nilai transaksi Rp200 juta. Kesepakatan itu diterima Ninis setelah adanya janji penyelesaian administrasi kendaraan dan proses balik nama.
“Saya membeli mobil itu dengan itikad baik. Ada bukti pembayaran, kuitansi, dan saksi yang mengetahui transaksi tersebut,” ungkap Ninis kepada wartawan, Selasa (3/6/2026).
Namun, alih-alih memperoleh kepastian atas kendaraan yang telah dibayarnya, Ninis justru mengaku kehilangan mobil tersebut. Kendaraan yang selama ini berada dalam penguasaannya diduga diambil kembali secara sepihak oleh Agus Safari bersama istrinya tanpa seizin dirinya.
Korban mengungkapkan, saat kendaraan itu hilang, STNK dan kunci mobil masih berada dalam penguasaannya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penggandaan kunci kendaraan yang sebelumnya pernah dipinjam oleh pihak terlapor.
“Mobil diambil tanpa izin, padahal STNK dan kunci masih saya pegang. Saya menduga ada kunci cadangan yang digunakan untuk membawa kendaraan tersebut,” tegasnya.
Tak hanya kehilangan mobil, Ninis juga mengaku masih memiliki piutang yang belum diselesaikan oleh Agus Safari. Korban menunjukkan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Agus Safari berisi kesanggupan mengembalikan uang sebesar Rp60 juta paling lambat 10 Maret 2026.
Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi sebagaimana yang dijanjikan.
Lebih jauh, Ninis mengungkap adanya dugaan praktik tidak patut dalam proses penyelesaian perkara. Menurut pengakuannya, saat diminta mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polrestabes Semarang pada 20 Februari 2026, dirinya menerima uang Rp30 juta.
Sementara Rp10 juta lainnya, menurut pengakuan korban, diberikan kepada oknum anggota kepolisian di wilayah Polsek Tembalang.”Yang Rp30 juta diberikan kepada saya, sedangkan Rp10 juta menurut keterangan yang saya terima diberikan kepada oknum polisi agar laporan dicabut,” ujar Ninis.
Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian serius dan perlu ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian melalui pemeriksaan internal guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan korban.
Sejumlah pegiat hukum menilai kasus ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata. Adanya transaksi yang disertai bukti pembayaran, saksi, serta dugaan penguasaan kendaraan tanpa hak dinilai berpotensi mengarah pada ranah pidana yang harus diusut secara menyeluruh.
“Jika benar kendaraan yang telah diserahkan dalam transaksi sah kemudian diambil kembali secara sepihak tanpa persetujuan pihak yang menguasai secara legal, maka aparat wajib melakukan pendalaman secara profesional dan objektif,” ujar salah seorang pegiat advokasi hukum di Semarang.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang beritikad baik. Publik kini menunggu langkah tegas kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk menelusuri dugaan penggelapan, pencurian, maupun informasi mengenai keterlibatan oknum yang disebut dalam pengakuan korban.
Sementara itu, Miftah yang namanya disebut dalam rangkaian transaksi membantah memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut.
“Saya tidak tahu menahu soal masalah mobil itu. Itu urusan Agus sendiri dan tidak ada kaitannya dengan saya. Hubungan saya dengan Agus hanya sebatas memperkenalkan Bu Ninis terkait pengurusan sertifikat tanah,” tegas Miftah.
Miftah juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima, menguasai, maupun menikmati hasil dari transaksi kendaraan yang kini menjadi objek sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, Agus Safari belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh Ninis Sucimurtini”
Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Agus Safari terkait kesanggupan mengembalikan uang sebesar Rp60 juta kepada Ninis Sucimurtini paling lambat 10 Maret 2026. Hingga kini kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan narasumber.
Redaksi Jejakkasusindonesianews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan dari pihak yang disebutkan dalam berita ini, redaksi siap memuatnya secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan.(..)








