FBI dan Polda Jateng Bongkar Markas Penipuan Cinta Palsu Internasional di Solo Raya, Rp 41 Miliar Uang Warga AS Disikat Sindikat Kripto

redaksi

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mencatat prestasi besar dalam pemberantasan kejahatan siber internasional. Berkolaborasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat melalui jalur Interpol dan Bareskrim Polri, aparat berhasil membongkar sindikat penipuan online lintas negara bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 39 orang diamankan, terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar. Sindikat ini diduga telah menguras dana korban hingga USD 2,3 juta atau sekitar Rp 41,1 miliar dari sedikitnya 133 warga negara Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa jaringan tersebut menjalankan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dan romantis secara intensif dengan calon korban melalui aplikasi kencan daring dan media sosial sebelum mengarahkan mereka ke investasi kripto palsu.

“Para pelaku berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan korban, kemudian secara bertahap menggiring korban untuk berinvestasi pada platform trading kripto yang telah mereka siapkan,” ungkap Kombes Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan tujuh lokasi operasional yang tersebar di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. Salah satu lokasi utama berada di PT Digi Global Konsultan, Solo Baru, yang diduga digunakan sebagai pusat perekrutan dan pengendalian operasi penipuan.

Sementara enam lokasi lainnya berupa rumah kos yang difungsikan sebagai tempat menjalankan aksi kejahatan guna menghindari perhatian aparat.

Untuk memperdaya korban, sindikat menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto dan video perempuan. Bahkan, penyidik menemukan adanya seorang perempuan berinisial F yang secara khusus direkrut sebagai model untuk melakukan panggilan video langsung guna memperkuat kepercayaan korban.

Penyidik juga menemukan struktur organisasi yang rapi dalam jaringan tersebut, mulai dari leader, marketing, asisten marketing, hingga model.

Para marketing bertugas mencari target melalui aplikasi Tinder, Puf, Boo, Facebook, dan berbagai platform digital lainnya. Setelah korban terpancing, mereka diarahkan ke situs trading kripto yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan tidak dapat ditarik kembali.

“Leader memiliki peran sentral, mulai dari penyediaan perangkat komunikasi, pengendalian operasional hingga penguasaan penuh terhadap sistem platform trading yang digunakan untuk menjebak korban,” jelas Himawan.

Selain para operator lapangan, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial ASC yang diduga menyediakan tempat, sarana, dan fasilitas pendukung bagi aktivitas sindikat tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, jaringan ini diketahui aktif sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan sempat berpindah-pindah kantor sebanyak empat kali sebelum akhirnya terendus patroli siber Ditressiber Polda Jateng.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita ratusan barang bukti berupa 140 telepon seluler, 123 unit komputer, 78 monitor, 54 keyboard, dua laptop, empat televisi, serta berbagai dokumen dan perangkat pendukung operasional lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban dan pelaku lintas negara. Oleh sebab itu, Polda Jateng terus berkoordinasi dengan FBI, Interpol, PPATK, Ditjen Imigrasi, dan Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng.

“Keberadaan WNA yang terlibat dalam tindak pidana seperti ini tidak memberikan manfaat bagi Indonesia. Kami siap mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terutama jika mulai mengarahkan pembicaraan ke investasi kripto, trading, atau tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.

“Literasi digital dan kewaspadaan adalah benteng utama menghadapi kejahatan siber modern yang kini semakin terorganisir dan berskala internasional,” pungkasnya.

Berita Terkait

CTIPERS Kembali Beraksi! Wartawan dan Donatur Turun ke Lapangan, Beras Mengalir untuk Warga dan Anak Panti
Viral Dikeluhkan Warga, Jalan Randublatung–Cepu Segera Dibenahi Rp5,2 Miliar
Kurang dari 24 Jam ” Polresta Pati Bekuk Komplotan Pencuri Laptop SDN 2 Mulyoharjo, Fasilitas Belajar Siswa Nyaris Raib
Polda Jateng Sikat Kejahatan Jalanan: 61 Kasus Terungkap, 105 Tersangka Dibekuk dalam Sebulan
PELajar SMP 14 Tahun di Magelang Beli Celurit Lewat TikTok, Polda Jateng Warning Keras Orang Tua
GAGALKAN REMAJA 16 TAHUN BELI CELURIT ONLINE ” POLRES SEMARANG BONGKAR AKSI NEKAT LEWAT INSTAGRAM
BEREDAR VIDEO SOSOK MIRIP POCONG BAWA SAJAM DI CILACAP, POLISI IMBAU WARGA TETAP TENANG
Knalpot Grand Max Digondol Komplotan Maling di Putussibau, Aksi 15 Menit Terekam CCTV

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:36

CTIPERS Kembali Beraksi! Wartawan dan Donatur Turun ke Lapangan, Beras Mengalir untuk Warga dan Anak Panti

Senin, 1 Juni 2026 - 19:15

FBI dan Polda Jateng Bongkar Markas Penipuan Cinta Palsu Internasional di Solo Raya, Rp 41 Miliar Uang Warga AS Disikat Sindikat Kripto

Senin, 1 Juni 2026 - 18:08

Viral Dikeluhkan Warga, Jalan Randublatung–Cepu Segera Dibenahi Rp5,2 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:54

Kurang dari 24 Jam ” Polresta Pati Bekuk Komplotan Pencuri Laptop SDN 2 Mulyoharjo, Fasilitas Belajar Siswa Nyaris Raib

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:24

Polda Jateng Sikat Kejahatan Jalanan: 61 Kasus Terungkap, 105 Tersangka Dibekuk dalam Sebulan

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:57

PELajar SMP 14 Tahun di Magelang Beli Celurit Lewat TikTok, Polda Jateng Warning Keras Orang Tua

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:51

GAGALKAN REMAJA 16 TAHUN BELI CELURIT ONLINE ” POLRES SEMARANG BONGKAR AKSI NEKAT LEWAT INSTAGRAM

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:34

BEREDAR VIDEO SOSOK MIRIP POCONG BAWA SAJAM DI CILACAP, POLISI IMBAU WARGA TETAP TENANG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!