Laporan | Witriyani
SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Jawa Tengah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 54,13 gram.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi saat memimpin konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026). Kegiatan itu turut didampingi Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani serta Plh Kasi Humas IPDA Sutopo.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SSI alias Kecing (31) dan AW alias Mento (44), keduanya warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang mengaku mendapatkan sabu dari tersangka SSI. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan penyelidikan intensif.
Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan SSI di kawasan Warung Es Teh Jumbo, Jalan Pondok Raden Patah, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti yang masih disimpan di rumahnya,” ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Pengembangan kasus mengarah kepada AW alias Mento yang kemudian berhasil diamankan di kediamannya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain paket sabu siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang aktif memasok dan mengedarkan sabu kepada sejumlah pengguna di wilayah Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Salatiga menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga dan akan terus melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Salatiga juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(..)








