KOTAWARINGIN TIMUR | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Oknum Camat Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diduga tidak bersikap netral dan dinilai memihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan saat berlangsungnya aksi damai yang digelar Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah.
Dugaan tersebut mencuat setelah camat menyampaikan pernyataan yang meminta kedua belah pihak yang tengah bersengketa dalam konflik agraria agar tidak melakukan aktivitas apa pun di area lahan sengketa.
Pernyataan itu menuai reaksi keras dari massa aksi. Salah seorang peserta demonstrasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa atas sikap camat yang dianggap mencederai perjuangan masyarakat adat.
Menurutnya, warga telah menguasai lahan sengketa tersebut selama kurang lebih tujuh bulan. Karena itu, imbauan camat dinilai seolah mengabaikan perjuangan dan pengorbanan masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Selama ini surat-menyurat terkait dugaan pelanggaran hukum operasional PT Tapian Nadenggan yang dilaporkan masyarakat adat juga tidak pernah mendapat tindak lanjut yang jelas dari pihak kecamatan,” ujarnya.
Selain isi pernyataan, kehadiran camat di tengah aksi demonstrasi juga dianggap menimbulkan tanda tanya di kalangan massa aksi. Mereka menilai seorang pejabat publik seharusnya mampu menjaga netralitas serta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di tengah konflik yang sensitif.
Warga khawatir sikap tersebut dapat memicu kesalahpahaman baru dan memperkeruh ketegangan antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan.
Atas dugaan ketidaknetralan itu, massa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum camat tersebut.
“Kami meminta Bupati Kotawaringin Timur segera mengevaluasi kinerja yang bersangkutan, bahkan bila perlu mempertimbangkan mutasi atau penonaktifan sementara agar situasi tidak semakin memanas,” tegas perwakilan massa aksi.
Masyarakat adat berharap pemerintah daerah dapat bersikap adil dan tidak berpihak dalam penyelesaian konflik agraria yang hingga kini masih menjadi perhatian publik di wilayah tersebut.
[Laporan: iwansah )







