PANTAP, KOTAWARINGIN TIMUR | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aksi ratusan massa dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah di area perkebunan sawit PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, memanas, Senin (25/5/2026).
Ketegangan pecah setelah negosiasi antara massa aksi dan pihak manajemen perusahaan mengalami kebuntuan, meski telah dimediasi Camat Mentaya Hulu bersama aparat kepolisian dari Polsek Mentaya Hulu dan Polsek Telawang.
Massa mendesak PT Tapian Nadenggan segera mengosongkan lahan sengketa dan menarik seluruh personel keamanan perusahaan dari lokasi.
Tuntutan tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Spt tertanggal 27 April 2026 yang kini menjadi sorotan publik.
Namun pihak perusahaan tetap mempertahankan security di area sengketa, memicu kemarahan massa adat yang menilai perusahaan tidak memiliki dasar hukum kuat untuk tetap menguasai lahan tersebut.
“Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan tidak mencapai kesepakatan, kami mengambil tindakan tegas untuk mengeluarkan seluruh security yang masih berjaga di lokasi sengketa,” tegas Penanggung Jawab Aksi, Erko Mojra.
Erko yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah menilai perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas objek sengketa tersebut.
Menurutnya, keberadaan aparat keamanan perusahaan di lahan konflik hanya memperkeruh situasi dan berpotensi memicu bentrokan terbuka dengan masyarakat adat.
Meski situasi sempat memanas, proses pengosongan lokasi berlangsung tanpa bentrok fisik. Seluruh personel keamanan perusahaan dilaporkan mundur secara kooperatif demi menghindari eskalasi konflik.
“Benar, ketika kami meminta seluruh security keluar dari lokasi, mereka memilih keluar sendiri tanpa perlawanan. Mereka memahami potensi bentrokan apabila tetap bertahan,” pungkas Erko.
Sengketa lahan antara warga Desa Pantap dan PT Tapian Nadenggan sendiri sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dan kini memasuki tahap lanjutan setelah adanya upaya banding dari pihak terkait.
(Laporan: Iwansyah)







