Laporan | M.Supadi
KAB. SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kasus sengketa tanah yang menimpa Sri Slamet (66), warga Dusun Semurup, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, terus menjadi sorotan publik.
Tidak hanya menyita perhatian warga dan pemerhati hukum, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, turut angkat bicara dan mendesak adanya penelusuran mendalam terkait proses peralihan hak milik tanah yang menjadi dasar gugatan tersebut.
Perkara ini bermula dari utang piutang pada tahun 1997 antara Sarni, istri Sri Slamet, dengan almarhumah Mawarni, istri Subari (67) yang kini menjadi penggugat. Nilai utang yang awalnya hanya ratusan ribu rupiah disebut berkembang hingga mencapai Rp28 juta pada tahun 2007.
Sebagai jaminan, keluarga Sri Slamet menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, menurut pengakuan pihak Sri Slamet, sertifikat tersebut hanya dijadikan jaminan utang dan bukan sebagai dasar jual beli ataupun persetujuan pengalihan nama kepemilikan.
Kejanggalan mulai terungkap saat proses mediasi pada April 2025. Saat itu, Sri Slamet mengaku baru mengetahui bahwa sejak tahun 2007 sertifikat tanah tersebut telah beralih nama menjadi atas nama Subari. Padahal, dirinya merasa tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) maupun memberikan persetujuan apa pun terkait peralihan hak atas tanah tersebut.
Tanah seluas 405 meter persegi itu diketahui telah ditempati dan dirawat oleh Sri Slamet beserta keluarganya sejak tahun 1994.
Kasus tersebut memasuki babak baru pada Jumat (22/5/2026), ketika Pengadilan Negeri Ungaran menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) yang dipimpin Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono bersama Hakim Anggota Dr. Ariansyah.
Dalam sidang itu, kedua belah pihak disebut sepakat tidak lagi menambah alat bukti. Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan melalui sistem e-court.
Menanggapi perkara yang dinilai penuh tanda tanya tersebut, Bondan Marutohening meminta adanya langkah objektif untuk menelusuri proses administrasi peralihan sertifikat tanah itu.
“Saya mendesak ada penelusuran mendalam terkait proses peralihan hak milik tanah ini. Langkah objektif ini sangat krusial agar majelis hakim PN Ungaran bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, terutama karena ini menyangkut nasib masyarakat marginal yang terancam kehilangan tempat tinggal satu-satunya,” ujar Bondan.
Ia menegaskan, kejelasan prosedur peralihan nama sertifikat menjadi kunci penting dalam mewujudkan rasa keadilan. Menurutnya, jangan sampai warga yang telah puluhan tahun menempati dan merawat tanahnya kehilangan hak hanya karena dugaan celah administrasi atau proses yang tidak transparan.
Sementara itu, kuasa hukum pendamping Sri Slamet, Daniel Hari Purnomo, menyatakan pihaknya tetap membuka ruang perdamaian melalui mekanisme ganti rugi yang wajar. Namun, mereka menolak klaim sepihak yang didasarkan pada dokumen yang keabsahannya masih dipertanyakan.
“Kami berjuang lewat bantuan hukum gratis dan berharap hukum berpihak pada kebenaran,” ujarnya.
Di sisi lain, Subari selaku penggugat yang hadir dalam sidang pemeriksaan setempat memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan kepada awak media.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sebuah dokumen jaminan utang dapat berubah status menjadi dasar kepemilikan sah tanpa persetujuan pemilik awal.
Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Semarang tersebut semakin mempertegas bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan juga menyangkut perlindungan hak warga negara serta keabsahan administrasi pertanahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penggugat maupun instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak.







