JAKARTA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Organisasi advokat asal Singapura, The Law Society of Singapore melakukan audiensi dan memperkuat kerja sama dengan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid menyebut kunjungan tersebut sebagai sebuah kehormatan sekaligus langkah strategis mempererat hubungan hukum antara Indonesia dan Singapura.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LSS dan DePA-RI pada 15 Agustus 2025 di Singapura yang kala itu ditandatangani oleh Presiden LSS, Lisa Sam dan Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid.
Delegasi The Law Society of Singapore dipimpin langsung oleh presidennya, Prof Tan Cheng Han bersama 18 pengacara dari berbagai firma hukum ternama di Singapura.
Sementara dari pihak DePA-RI hadir sejumlah pengurus pusat dan daerah, di antaranya Ketua Umum (Plt) Kamil Razak, Penasihat Utama Hayyan ul Haq, Wakil Ketua Umum Aziz Zein, serta Sekretaris Jenderal Sugeng Aribowo.
Dalam sambutannya secara daring dari Mekkah, Arab Saudi, Luthfi Yazid berharap kerja sama antara dua organisasi advokat tersebut dapat berjalan semakin erat dan berkesinambungan.
“Pertemuan ini saya yakini akan menjadi awal kerja sama kolaboratif yang saling menghargai dan membawa manfaat bagi kedua organisasi maupun dua negara sahabat, Indonesia dan Singapura,” ujar Luthfi.
Presiden LSS, Prof Tan Cheng Han, menyampaikan apresiasi kepada DePA-RI dan menegaskan pentingnya harmonisasi hukum antarnegara dalam mendukung iklim investasi serta penegakan supremasi hukum.
Menurutnya, investasi Singapura di Indonesia yang cukup besar membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal. Begitu pula pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura juga memerlukan kepastian dan perlindungan hukum.
“Kerja sama ini sangat luas cakupannya, mulai dari peningkatan profesionalitas advokat, pengembangan keahlian, penanganan perkara korporasi lintas negara dan ujar, hingga kerja sama akademik dan riset,” Prof Tan Cheng Han kepada awak media di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Diskusi juga membahas KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, termasuk persoalan kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, korupsi, hingga kejahatan lintas negara serta penanganannya menurut hukum Singapura.
Acara kemudian ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen memperkuat hubungan antara organisasi advokat kedua negara.
[Laporan | Megy]







