SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Aktivitas tambang dan galian C yang diduga ilegal di kawasan Jalan Sawo, Kecamatan Sidorejo, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah keluhan warga dan desakan penegakan hukum, aktivitas di lokasi tersebut disebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari aparat penegak hukum.
Ketua LSMG MPK Jawa Tengah, Purwanto, menyoroti lambannya respons aparat dalam menangani dugaan praktik galian C ilegal yang telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar. Menurutnya, hingga saat ini belum tampak langkah konkret dari Polda Jawa Tengah maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait penindakan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Kapolri harus turun tangan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal yang terus berjalan,” tegas Purwanto dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan bahwa instruksi Presiden terkait pemberantasan tambang ilegal seharusnya menjadi alarm serius bagi seluruh aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Purwanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah guna meminta kejelasan penanganan kasus tersebut.
“Kami akan kirim surat konfirmasi agar ada langkah nyata, bukan sekadar wacana atau klarifikasi administratif,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi potensi pendapatan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan serta keselamatan warga sekitar.
Sorotan lain turut muncul terkait minimnya keterbukaan informasi dalam penanganan kasus tersebut. Aktivitas di lokasi bahkan disebut terkesan “kucing-kucingan” dengan aparat.
“Jika serius, masyarakat tidak hanya butuh pernyataan, tetapi tindakan hukum yang jelas dan transparan,” tambah Purwanto.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari Kapolri dan aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Warga sekitar juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian C di wilayah itu guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan menjaga keselamatan masyarakat.
“Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk pemberitaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tri / Red)






