Dok/Istimewa
Laporan | M.Supadi
PEKALONGAN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Sat Samapta Polres Pekalongan bergerak cepat menyisir sejumlah tempat hiburan malam, karaoke, cafe hingga angkringan dalam Operasi Pekat Miras yang digelar Sabtu (9/5/2026) malam. Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan petugas.
Operasi yang dipimpin jajaran Sat Samapta itu menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal di wilayah Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong serta Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil menyita sedikitnya 23 botol miras berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 6 botol besar Bir Anker, 10 botol kecil AO, 3 botol besar AO, 2 botol kecil Guinness serta 2 botol besar Kawa Kawa Anggur Hijau.
Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi, S.H menegaskan, operasi penyakit masyarakat (Pekat) akan terus digencarkan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
“Minuman keras sering menjadi pemicu tindak kriminalitas, perkelahian maupun gangguan kamtibmas lainnya. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara rutin,” tegas AKP Suhadi.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemilik warung maupun pengelola tempat hiburan agar tidak menjual miras secara bebas.
Seluruh barang bukti hasil operasi kini diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal yang dinilai meresahkan warga.(..)







