KAB. SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Warga Dusun Prampelan RT 02 RW 08, Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, mengeluhkan aktivitas penumpukan barang rosok atau barang bekas di lingkungan permukiman yang dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan.
Keluhan tersebut disampaikan warga bernama Andri Irawan. Ia mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada pihak terkait sejak 3 Februari 2026 agar dilakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi penampungan rosok milik salah satu warga. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindakan serius.
Andri menilai keberadaan tumpukan barang bekas di kawasan hunian membuat lingkungan terlihat kumuh dan mengganggu estetika permukiman.
“Penumpukan barang bekas yang tidak teratur telah merusak pemandangan dan kebersihan lingkungan sekitar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Selain mengganggu kebersihan, warga juga khawatir tumpukan rongsokan menjadi sarang tikus, ular, lalat, hingga nyamuk penyebab penyakit seperti Demam Berdarah Dengue (DBD).
Keluhan lain yang disoroti warga yakni bau tidak sedap, potensi pencemaran lingkungan, hingga ancaman kebakaran karena material yang ditumpuk dinilai mudah terbakar dan diduga mengandung zat kimia tertentu.”Kami berharap lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat penampungan barang bekas karena berada di area hunian masyarakat,” katanya.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Semarang bersama dinas terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pembinaan terhadap pemilik usaha agar aktivitas penampungan rosok tidak lagi mengganggu lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan lokasi tersebut.
“Dulu sudah kita cek lokasi. Coba tak cek dulu nggih,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.Adapun Kepala Desa Sumberejo, Salim Riyanto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait keluhan warga tersebut.
Terpisah, Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menilai aktivitas pengepulan dan penampungan rosok di tengah kawasan permukiman tidak layak dilakukan karena berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta diduga melanggar ketentuan perizinan dan lingkungan hidup.
Menurutnya, usaha penampungan barang bekas wajib memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang wilayah, hingga legalitas bangunan yang digunakan.
“Kalau aktivitas penumpukan rosok dilakukan di lingkungan permukiman warga tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa izin yang jelas, tentu sangat tidak pas. Selain mengganggu warga, juga berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, usaha perdagangan barang bekas wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA serta memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sri Hartono juga mengingatkan adanya ancaman pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu segera melakukan pengecekan legalitas usaha, izin bangunan, pengelolaan limbah, hingga dampak sosial yang dirasakan warga.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran izin usaha, bangunan maupun lingkungan, harus segera ditertibkan agar tidak menimbulkan konflik dan dampak lebih luas bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha penampungan rosok belum memberikan konfirmasi.[DN)







